Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Belum dapat Keluarkan Kuota Induk Produk Impor Penunjang Industri
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 16-01-2020 | 18:04 WIB
dirlalin-bp.jpg Honda-Batam
Direktur Pelayanan Lalin dan Penanaman Modal BP Batam, Purnomo Andiantono. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusaha (BP) Batam mengumpulkan ratusan perwakilan dari perusahaan importir produk penunjang industri, Kamis (16/01/2020) pagi, di ruang Balairungsari BP Batam.

Direktur Pelayanan Lalin dan Penanaman Modal BP Batam, Purnomo Andiantono, mengakui memasukki minggu kedua di tahun 2020, pihaknya masih belum dapat memberikan izin impor bagi 171 pemohon yang sudah melakukan pengajuan untuk tahun 2020.

Bersamaan dengan ini, pihaknya juga meminta maaf kepada perwakilan perusahaan importir yang hadir dalam kegiatan tersebut. Tidak dapat berlanjutnya perizinan ini, diakuinya akibat belum selesainya total kuota induk untuk produk penunjang industri.

Andiantono juga mengakui, salah satu kendala adalah terbentur dengan Perka nomor 11 tahun 2019. Sesuai dengan Perka nomor 11 tahun 2019 tentang alur masuk barang, sebelum kuota induk barang penunjang industri ditetapkan, maka impor barang tersebut tidak bisa dilakukan.

"Kami meminta maaf karena untuk kuota induk masih belum selesai, karena tengah dalam masa transisi maka nantinya penentuan jumlah kuota akan mengikuti kebijakan diskresi dari pimpinan," ungkapnya saat ditemui setelah pertemuan.

Pada prosesnya, melalui diskresi akan terjadi perubahan sistem yang semula online, akan dilakukan dengan sistem manual dan selektif. Salah satunya harus memenuhi tiga syarat yakni file of loading, purchase order, dan packing list barang.

Ia juga menyampaikan, guna menyelesaikan permasalahan ini pihaknya mengharapkan kerja sama dengan semua pihak. Salah satu bentuk kerja sama yang diharapkan BP Batam, adalah pengumpulan data ulang dari pihak perusahaan importir guna melalui pendataan ulang secara manual.

Diakuinya, BP Batam terus berkoordinasi dengan para pemohon untuk memenuhi persyaratan diskresi ini bisa diberikan. "Kebijakan diskresi ini juga akan berakhir seiring dengan keluarnya kuota induk produk penunjang industri, target kita akhir Januari sudah selesai," terangnya.

Editor: Gokli