Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 10 Kg Sabu, Kuli Bangunan Ini Hanya Dituntut 15 Tahun Penjara
Oleh : CR-3
Kamis | 16-01-2020 | 17:07 WIB
10-thn.jpg Honda-Batam
Terdakwa Sayed Khalil usai dituntut 15 tahun penjara atas kepemilikan sabu 10 Kg, Kamis (16/1/2020) di PN Batam. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sayed Khalil, seorang kuli bangunan di Kota Batam yang memiliki 10 Kg sabu akhirnya bisa bernapas lega lantaran hanya dituntut 15 tahun penjara, Kamis (16/1/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Menurut jaksa penuntut umum, Samuel Pangaribuan dalam amar tuntutannya, terdakwa Sayed Khalil telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sayed Khalil dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Samuel saat membacakan surat tuntutan.

Selain hukuman penjara, kata dia, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara.

"Menurut Undang-undang, apabila terdakwa tidak dapat membayar denda yang dimaksud maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun penjara," sebutnya.

Walaupun hanya dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun, terdakwa yang dari awal persidangan hanya tertunduk langsung meminta keringanan hukuman di hadapan majelis hakim yang diketuai Jasael didampingi Efrida Yanti dan Muhammad Chandra.

"Atas tuntutan tersebut, saya mohon keringanan hukuman yang mulia. Saya hanya seorang buruh bangunan serta masih memiliki tanggungan keluarga. Sekali lagi saya mohon yang mulia," ujar terdakwa.

Menilik dari beberapa kasus narkoba dengan barang bukti sabu di atas satu kilogram yang sudah diputus di PN Batam, tuntutan terhadap terdakwa Sayeb Khalil tergolong ringan. Sebut saja, terpidana Yusrizal bin Yusuf yang nekad menjadi kurir sabu seberat 1 Kg, oleh Jaksa Penuntut Umum Mega Tri Astuti dituntut dengan pidana penjara selama 19 tahun pada bulan September 2019 lalu.

Untuk diketahui, terdakwa Sayeb Khalil ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri dengan barang bukti sabu seberat 10 Kg. Serbuk haram itu disembunyikan terdakwa di dalam tumpukan pasir dan di atas plafon rumah.

Terdakwa diringkus petugas BNNP Kepri pada bulan September 2019 lalu di rumahnya yang berlamat di Kampung Tua Tembesi Lestari Blok 3 No 236, RT 002/RW 003, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Pada saat ditangkap, petugas berhasil mengamakan 8 bungkusan teh China merek Guanyinwang berisi narkoba yang disembunyikan di dalam tumpukan pasir dan 2 bungkus lainnya di atas plafon rumah.

Editor: Gokli