Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Modus Jualan Bibit Bunga, Kakek Penyelundup Ganja Ditangkap Polisi
Oleh : Hadli
Kamis | 16-01-2020 | 16:41 WIB
3-tsk-ganja.jpg Honda-Batam
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji (kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhart (kanan) menunjukkan barang bukti bersama 3 tersangka kasus ganja. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - AH, seorang pria berumur 60 tahun yang membawa bibit bunga dalam polybag dari Belawan ke Batam, diringkus Polda Kepri di Tiban Center, Sekupang.

Menjadi penjual bibit bunga, teryata hanya modus yang digunakan AH untuk mengelabui perbuatan jahatnya. Sebab, dalam polybag bunga-bunga itu berisi ganja kering yang akan dipasarkan di Batam.

"Pengiriman pakai kontainer dari Belawan menggunakan kapal Pelni. Setelah tiba, kontainer dibawa ke Pasar Pagi Jodoh, di sana tersangka mengambil barang kirimannya menggunakan motor becak," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji, Kamis (16/01/2020).

Bibit-bibit pohon dan bunga dibawa pelaku ke rumah kontrakannya di Pelita menggunakan motor becaknya. Pada saat tersangka membongkar, Tim Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan penyergapan.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan dari AH berjumlah 5.827 gram daun ganja kering atau 5,8 kilogram. Jadi, masyarakat sekitar hanya mengetahui tersangka menjual bunga," jelas Mudji.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart, menambahkan, pengungkapan berkat kerja keras Tim Ditresnarkoba Polda Kepri yang berhasil melakukan pengembangan dari tangkapan awal ganja kering seberat 43 gram di Tiban.

"SM (tersangak pertama) ditangkap pada Minggu (05/01/2020) di pinggir Jalan Tiban Centre, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, berserta barang bukti ganja seberat 43 gram," ujar Harry.

Dari pemeriksaan, tambahnya, SM mengaku mendapat ganja tersebut dari AS. Namun dari tersangka AS ketika diamankan tidak ada lagi barang bukti.

Tetapi AS, kata Harry, mengaku barang didapat dari AH. "Dari pengungkapan ini, selain 6 kg ganja juga diamankan becak motor, timbangan dan handphone. Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tutur Harry.

Editor: Gokli