Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kabur ke Batam Usai Maling Rumah di Karimun, Pelaku Dibekuk Sedang Jualan Sate
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 16-01-2020 | 13:29 WIB
maling-karimun.jpg Honda-Batam
Pelaku Pencurian yang ditangkap di Batam. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polres Tanjungbalai Karimun dibantu Tim Macan Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus satu pelaku pencurian spesialis pembobol rumah yang kabur ke Batam, Rabu (15/1/2019) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku bernama M Ibrahim, melarikan diri ke Batam usai melakukan aksinya mencuri rumah yang berada di Kelurahan Sei Lakam, Karimun, yang dilaporkan korban pada Senin (13/1/2020) pagi.

"Pelaku adalah orang Batam yang mencuri di Karimun. Setelah beraksi, ia kembali ke Batam. Begitu mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kami langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Barelang. Sesuai arahan dan petunjuk, akhirnya pelaku berhasil diringkus," ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Heri Pramono, di Batam, Kamis (16/1/2020) siang.

Dijelaskan, pelaku berhasil diringkus saat berada di kawasan Mall Botania 2 tengah menjual sate dan langsung digiring ke Mapolresta Barelang untuk interogasi sementara. "Pelaku mengakui perbuatannya dan langsung kabur ke Batam," tambah Heri.

Dijelaskan, kejadian berawal saat korban berinisial JH, ketiduran di rumahnya, Minggu (12/1/2020), sekitar pukul 22.00 WIB. Sementara pintu rumah bagian samping sengaja tidak ia kunci, dengan tujuan agar istrinya pulang tidak perlu membangunkannya.

Namun saat korban bangun pada Senin pagi sekitar pukul 06.30 WIB, korban melihat pintu kamar sudah terbuka dan pintu lemari juga dalam keadaan terbuka. Korban langsung mengecek barang berharga miliknya, dan ternyata sat kamera, sat unit ponsel, perhiasan, dokumen serta barang berharga lainnya raib.

"Korban baru mengetahui kalau rumahnya dimasuki maling pagi harinya. Pintu rumah memang tidak dikunci saat ia tidur, agar istrinya tidak membangunkannya. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polres karimun dan kita dalami," tambah Heri.

Beberapa hari melakukan penyelidikan, akhirnya keberadaan pelaku diketahui dan langsung dilakukan pengejaran ke Batam.

"Pelaku kita amankan tadi malam sedang berjualan sate. Hari ini kita bawa pelaku ke Karimun untuk proses lebih lanjut. Yang jelas pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas Heri.

Editor: Yudha