Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gerak Cepat Polisi Menangkap 'Sang Raja dan Permaisuri' Agung Sejagat
Oleh : Redaksi
Rabu | 15-01-2020 | 14:04 WIB
kerajaan-agung.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Deklarasi Kerajaan Agung Sejagat. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Purworejo - Kepolisian bergerak cepat menangani klaim berdirinya Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah. Pasangan suami istri yang mengaku sebagai raja dan permaisurinya, dicokok polisi atas dugaan penipuan.

Belum sepekan sejak Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) menggelar kirab bersama pengikutnya, polisi langsung mendatangi 'istana' mereka di Desa Pogung Jurutengah, RT 03/RW 01, Bayan, Purworejo. Mereka mengaku berada di atas kerajaan dunia dan viral.

Hari Selasa (15/1/2020) petang, sekitar pukul 18.00 WIB, 'sang raja dan ratu' itu dibawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, kedua orang ini dibawa ke Mapolda Jawa Tengah di Semarang.

"Malam ini kita amankan keduanya dan akan dibawa ke Polda Jateng," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (15/1/2020) malam.

Penangkapan dilakukan karena mereka sudah membuat resah warga sekitar. Sebanyak 10 saksi diperiksa, mereka merupakan warga yang resah dengan keberadaan kerajaan yang mendadak berdiri dan melakukan aktivitas itu.

"10 orang saksi warga desa Pogung Purworejo yang merasa resah karena kegiatan pelaku," jelasnya.

Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen identitas termasuk dokumen yang mereka buat sendiri untuk merekrut anggota.

"Dokumen palsu kartu-kartu yang dicetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat," kata Iskandar.

Pasangan itu terancam dijerat pasal tentang keonaran dan penipuan. Meski demikian polisi belum menjelaskan penipuan seperti apa yang dilakukan keduanya.

"Dua orang pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana 'barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat' dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan," terang Iskandar.

Sementara itu Pemkab Purworejo sebelumnya juga langsung bersikap dengan menggelar rakor pembahasan Keraton Agung Sejagat. Hasilnya, Pemkab akan menutup Keraton Agung Sejagat.

"Ada masukan dari beberapa pihak bahwa kegiatan di keraton tersebut akan segera dihentikan sampai dengan nanti seluruh hal yang terkait itu dipenuhi. Seandainya budaya maka aspeknya harus dipenuhi, misal lembaga keormasan maka yang terkait dengan itu juga harus dipenuhi," kata Asisten 3 Bidang Administrasi dan Kesra Setda Purworejo, Pram Prasetyo Achmad.

Pram menegaskan keberadaan keraton itu menimbulkan keresahan dan kerawanan. Selain itu, bangunan keraton juga disebut tidak memiliki izin.

"Namun yang jelas karena ini sudah menimbulkan dampak baik keresahan dan kerawanan maka sekali lagi bupati memerintahkan kegiatan yang ada di Desa Pogung Jurutengah terkait dengan Keraton Agung Sejagat untuk dihentikan," lanjutnya.

Sumber: Detik.com
Editor: Chandra