Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penanganan Korupsi Tebang Pilih

Kajati Kepri akan Pertanyakan Kinerja Kajari
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 23-04-2012 | 17:36 WIB
Kajati-Kepri-Elvis-Jonny-SH.gif Honda-Batam

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) Elvis Jhoni, SH.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) Elvis Jhoni, SH mengatakan akan mempertanyakan kinerja sejumlah penyidik dan Kepala Kejaksaan Negeri di Provinsi Kepri atas pelaksanaan penanganan kasus korupsi yang terkesan tebang pilih di tingkat Kejaksaan Negeri. 

"Ya, saya belum dapat laporan putusan mengenai sejumlah putusan dalam kasus korupsi yang ditangani itu, nanti akan saya cek dan evaluasi terlebih dahulu putusan PN-nya," kata Elvis Jhoni kepada batamtoday, Sabtu (21/4/2012). 

Selain melakukan evaluasi dan supervisi pada Kejaksaan Negeri, Elvis juga mengatakan akan mengevaluasi penanganan sejumlah penyelidikan sejumlah kasus korupsi yang sebelumnya dilakukan.

Sebagaimana diketahui, dalam tiga kali pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, banyak kasus korupsi yang diselidiki institusi tersebut, namun hingga saat ini, sejumlah kasus tersebut 'mengendap' dan tak jelas proses hukumnya.  

Sejumlah kasus yang pernah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri diantaranya, dugaan korupsi Rp36 miliar dari APBD Kepri 2006 hingga 2009 ke Yayasan Pendidikan Kepri, sebagai penyelenggara pelaksana pendidikan di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH). 

Selain itu, dugaan korupsi sebesar Rp5,2 miliar dari APBD Kepri di Dinas Tenaga Kerja Kepri tahun 2009-2010, dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, dugaan korupsi proyek Rp19 miliar dana Proyek Padat Karya di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Natuna, dugaan korupsi Rp25 miliar dana proyek drainase Dompak, serta korupsi pembangunan sejumlah kantor pusat pemerintahan di Kepri. 

"Untuk dugaan korupsi Proyek Padat Karya Natuna, sudah kita tingkatkan ke penyidikan, sedangkan yang lain, saya belum dapat laporan. Nanti akan saya cek dahulu," ujar Elvis. 

Sedangkan dua putusan PN Tipikor Tanjungpinang, terhadap mantan Bendahara Pembantu Setdako Tanjungpinang Fadil, dalam korupsi Rp1,085 miliar dana APBD 2010 Kota Tanjungpinang, yang ternyata melibatkan mantan Plt. Sekda Gatot Wonoto, PPK M. Yunus dan M. Rasid sebagai BUD, dikatakan Kejati akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan, setelah penelaahan putusan Pengadilan Tipikor. 

"Untuk kasus UUDP di Pemko Tanjungpinang, akan ditindaklanjuti seusai dengan fakta persidangan putusan Majelis Hakim, setelah itu baru kita periksa," ujar Elvis. 

Pelaksanaan pemeriksaan atas putusan dan BAP pemeriksaan terdakwa korupsi Rp3,5 miliar dana Beasiswa Natuna, dengan terpidana Henvi juga akan dilakukan.  

"Kalau kasusnya dari Polisi, kami akan kirim putusannya, setelah memeriksa putusan dan BAP pemeriksaan. Dan kalau ada indikasi keterlibatan orang lain dalam putusan itu, akan kita tindak lanjuti," ujar Kejati.