Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Batam Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Pil Ekstasi dari Malaysia
Oleh : Putra Gema
Selasa | 14-01-2020 | 17:52 WIB
ekstasi-ribuan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Susila Brata (tengah) bersama pejabat lainnya saat ekspos pengungkapan puluhan ribu ekstasi dari Malaysia. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai Tipe B Batam berhasil mengamankan narkoba jenis ekstasi sebanyak 30.037 butir di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay Batam.

Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Susila Brata mengatakan, pengamanan ini berlangsung pada, Kamis (9/1/2019) lalu sekitar pukul 09.00 WIB di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay Batam.

Ia menjelaskan, kronologis kejadian berawal saat petugas Bea Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay mencurigai salah seorang penumpang di pemeriksaan x-ray Terminal Kedatangan Internasional.

"Pelaku J (28) baru tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay dari Pelabuhan Situlang Laut, Malaysia. Kecurigaan tersebut muncul berdasarkan hasil citra x-ray yang menunjukkan keganjilan pada barang bawaan penumpang tersebut dan kemudian penumpang tersebut dibawa ke Hanggar Bea Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," kata Susila, Selasa (14/1/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas barang bawaan penumpang terdapat berupa 11 bungkusan makanan yang isinya berupa narkoba jenis ekstasi. "Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke KPU BC Tipe B Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan bersama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau," ujarnya.

Diungkapkannya, WNI ini baru melakukan aktivitas penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Indonesia pertama kalinya. "Terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut," tegasnya.

Di waktu yang bersamaan, Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP S O M Pardede mengatakan, perbuatan pelaku melanggar pasal 113 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, pelaku juga melanggar pasal 102 huruf (e) Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 dengan hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 16 tahun.

"Untuk pengembangan sementara masih kita dalami. Dari pengakuan tersangka, dia adalah kurir dari barang tersebut dan barang ini akan dibawa ke Jakarta. Meski demikian, kami masih tetap menindaklanjuti kasus ini," tegasnya.

Editor: Gokli