Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kendaraan Dirampas Dept Collector, Segera Laporkan ke Polisi
Oleh : CR2
Selasa | 14-01-2020 | 10:53 WIB
kasatreskrim-bintan-agus1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasunuddin. (Foto: M. Asyri)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sat Reskrim Polres Bintan siap menindaklanjuti aduan warga apabila ada leasing atau debt collector yang merampas kendaraan tanpa putusan pengadilan.

Hal itu sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 06 Januari 2020 bahwa perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. Dimana perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

"Warga dipersilahkan melapor jika ada kendaraannya ditarik oleh pihak leasing atau debt collector secara paksa. Apalagi secara dirampas di tengah jalan," terang Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasunuddin, Selasa (14/1/2020).

Agus menuturkan, jika penarikan tersebut dilakukan dengan tanpa ada surat-surat resmi dari pengadilan maka akan terancam pindana.

"Penarikan kendaraan secara paksa atau perampasan maka maka bisa di kenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman Hukuman 9 tahun penjara atau pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378," terang Agus.

Namun dalam perkara perampasan atau penarikan secara paksa oleh perusahaan leasing dan debcollectior terhadap debitur, Polres Bintan siap menjadi penengah kedua belah pihak.

"Dalam penyelesaian sengketa tersebut, pihak kepolisian bersedia menjadi konsolting untuk kedua belah pihak selama debitur saat kenderaannya di rampas tidak melakukan wanprestasi," tambah kasat.

Namun demikian pihak perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa harus melalui surat dari pengadilan jika apabila pihak debitur mengakui telah terjadi wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia.

Editor: Yudha