Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Pengangguran Terancam Bui 15 Tahun
Oleh : CR-3
Senin | 13-01-2020 | 17:52 WIB
il-cabul.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Faizal Basri, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (13/1/2020). Ia terancam 15 tahun penjara atas kejatahan yang diperbuatnya.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Zulna Yosepha, pemuda pengangguran ini didakwa telah menyetubuhi seorang anak gadis yang masih di bawah Umur. Terdakwa melancarkan aksi birahinya terhadap korban TS di salah satun rumah makan daerah Tembesi Pos, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, sekira bulan Desember 2019 lalu.

"Peristiwa persetubuhan ini terjadi di salah satu rumah makan padang di kawasan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam," kata Zulna membacakan Surat dakwaan.

Kejadian ini, sebutnya, berawal dari perkenalan terdakwa Faizal dengan TS (13) melalui media sosial Facebook. Dari perkenalan itu, terdakwa mengajak korban berpacaran dan selalu bertemu di luar rumah.

"Karena keseringan bertemu, perilaku terdakwa mulai berubah. Pasalnya, setiap kali bertemu, terdakwa selalu memeluk, mencium bibir, meraba dan meremas payudara," terang Zulna.

Hingga akhirnya, kata dia, pada tanggal 18 Desember 2019 sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa Faizal menjemput dan mengajak korban untuk jalan-jalan ke SP Plaza, Sagulung, hingga malam pukul 23.00 WIB.

"Karena alasan sudah kemalaman, terdakwa tidak mau mengantar korban untuk kembali ke rumahnya, malah mengajak korban untuk bermalam di rumah makan padang dan tidur sekamar dengannya. Hingga keesokan hari sekitar pukul 03.00 WIB subuh, terdakwa lalu menyetubuhi korban," pungkasnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Faizal didakwa melanggar pasal 81 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Usai persidangan yang berlangsung tertutup itu, Zulna Yosepha mengatakan, sidang perkara cabul ini dipimpin hakim tunggal, Egi Novita. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Editor: Gokli