Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebut 'Gundik Garuda', Pramugari Garuda Laporkan Pemilik Akun Twitter @digeeembok
Oleh : Redaksi
Senin | 13-01-2020 | 13:04 WIB
pramugari.jpg Honda-Batam
Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, melaporkan pemilik akun Twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik.

Direncanakan, Siwi, akan menjalani pemeriksaan hari ini, Senin (13/1/2020). Polisi akan menggali keterangan Siwi Widi terkait laporannya terhadap akun Twitter @digeeembok atas tudingan 'gundik Garuda'.

"Ya (diperiksa) tentang laporannya dia, pencemaran nama baik, itu mau diklarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat dihubungi wartawan, Minggu (12/1/2020).

Yusri mengatakan, surat panggilan untuk Widi sudah dikirim. "Kita undang pukul 10.00 WIB, tapi jam berapa dia datang kita nggak tahu," ucapnya.

Sementara itu, Yusri mengatakan polisi masih menyelidiki siapa pemilik akun @digeeembok itu. Pemilik akun tersebut belum diketahui.

"Kita masih cari, kita cari terlapornya itu kan akun digeeembok itu lo, masih dicari itu," kata Yusri.

Sementara Siwi melalui pengacaranya Elza Syarif menyampaikan telah melaporkan pemilik akun @digeeembok ke polisi. Siwi merasa dicemarkan nama baiknya karena dituding sebagai simpanan salah satu petinggi Garuda.

"88. Kalo ARI ASKHARA dirut punya gundik Puteri Ramli. Maka Heri Akhyar gak mau kalah. Doi punya gundik juga bernama Siwi Sidi. #DirutGarudaKancut," demikian bunyi salah satu cuitan @digeeembok pada 9 Desember 2019 yang ditampilkan oleh Elza Syarief dalam jumpa pers di kantornya, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

"Di situ dijelaskan di sini ada tulisan kalau Ari Akshara dirut punya gundik Puteri Ramli, maka Heri Akhyar nggak mau kalah doi punya gundik bernama Siwi Sidi (maksudnya Siwi Widi). Ini dimasukkan fotonya, ini nggak benar, dari mana ini. Ini selain merusak kepribadian klien saya, keluarga juga jadi menjadikan tersudut dan malu," kata Elza kembali.

Laporan polisi tersebut tertanggal 28 Desember 2019 dengan nomor LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 43 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Akun @digeeembok juga telah dipolisikan oleh Vice President (VP) Awak Kabin Garuda Indonesia Roni Eka Mirsa pada Desember 2019.

Sumber: Detik.com
Editor: Chandra