Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nyopet di Pelabuhan Sekupang, Charles Bronson Terancam 5 Tahun Penjara
Oleh : CR2
Senin | 13-01-2020 | 10:28 WIB
sidang-copet1.jpg Honda-Batam
Tersangka copet di Pelabuhan Domestik Sekupang, Charles Bronson. (Foto: Paskalis Rianghepat)

BATAMTODAY.COM, Batam - Charles Bronson tampak tertunduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (13/1/2020). Pria parubaya ini terancam 5 tahun penjara karena didakwa melakukan pencopetan di Pelabuhan Domestik Sekupang.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea, peristiwa ini terjadi di Pelabuhan Domestik Sekupang, Kota Batam, Selasa (2/7/2019) lalu, sekira pukul 06.00 Wib.

Tak hanya sendiri, kata Yan, dalam melakukan aksi kejahatannya terdakwa Charles Bronson mengajak seorang rekannya bernama Endang (DPO).

Awalnya, lanjut Yan, terdakwa bersama rekannya Endang (DPO) hendak mengantar adik terdakwa yang bernama Maruba Siregar ke Pelabuhan Domestik Sekupang.

Usai mengantar adiknya, terdakwa di beritahukan oleh rekannya Endang menggunakan isyarat, bahwa ada target seorang perempuan yaitu saksi Repina Sibarani yang sedang membawa tas sandang beirisikan dompet.

"Setelah mengamati Korban, Endang (DPO) memulai aksinya dengan cara membuka resleting tas milik Repina Sibarani (Korban - red) secara perlahan. Agar tidak dilihat oleh penumpang lain, Endang memerintahkan kepada terdakwa Charles supaya menutupi dari arah belakang saksi," Terang Yan, sapaan akrab JPU Yan Elhas Zeboea.

Masih kata Yan, dari peristiwa ini terdakwa dan rekannya berhasil mengambil dompet milik saksi Repina Sibarani yang berisi 1 buku rekening Bank BRI, Ktp, Handphone, dan uang tunai Rp 200 ribu serta kartu ATM berisi uang sebesar Rp. 100.091.717.

Selanjutnya kedua pelaku langsung kabur menuju mesin ATM yang berada didekat POM Bensin Sekupang untuk mencoba kartu ATM milik korban dengan memasukkan PIN kartu ATM tersebut berdasarkan tanggal lahir korban.

"Setelah mencoba memasukan Pin menggunakan tanggal lahir ke mesin ATM dan ternyata benar, kedua pelaku langsung menguras seluruh isi ATM korban," pungkasnya.

Atas kejadian ini, korban Repina Sibarani mengalami kerugian hingga Ratusan juta Rupiah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terdakwa Charles Bronson dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.

Di hadapan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu serta Yona Lamerosa, JPU Yan juga menjelaskan bahwa terdakwa berhasil diciduk aparat kepolisian berdasarkan rekaman CCTV di pelabuhan, setelah menerima laporan dari korban Repiana Sibarani.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama dua minggu untuk pemeriksaan saksi.

"Berhubung minggu depan ada anggota majelis hakim yang cuti, sidang kita tunda hingga dua minggu kedepan," kata Taufik Nainggolan sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Editor: Yudha