Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga KRI Kembali Usir China Coast Guard dan Nelayannya dari Natuna
Oleh : Kalit
Minggu | 12-01-2020 | 15:04 WIB
13012020_kapal-china-1.jpg Honda-Batam
Kapal pemerintah China (China Coast Guard) yang memberikan pengawalan kepada nelayan mereka di Natuna

BATAMTODAY.COM, Natuna -Tiga KRI unsur gelar Operasi Siaga Purla 2020 bermanuver di perairan Laut Natuna Utara untuk mengusir kapal-kapal ikan asing yang masih berada di zona ekonomi ekslusif (ZEE) Indonesia wilayah perairan laut Natuna untuk keluar dari ZEEI.

Selain mengusir kapal-kapal asing tersebut, petugas juga memberikan pengertian kepada kapal-kapal pemerintah China (China Coast Guard) yang memberikan pengawalan, semestinya mengetahui aturan dan harus memahami situasi tersebut.

Hal tersebut disampaikan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksdya TNI Yudo Margono, usai melaksanakan patroli udara dan memantau perairan laut Natuna dari udara, dengan menggunakan Pesawat Intai Maritim Boeing 737 AI-7301 milik TNI AU, Ranai, Natuna, Sabtu (11/1/2020).

Pangkogabwilhan I memerintahkan Komandan KRI masuk di sela-sela kapal-kapal ikan Tiongkok manuver, demi memecah konsentrasi dan menggangu kapal yang sedang menebar jaring untuk menangkap ikan secara ilegal agar segera keluar dari ZEE Indonesia.

Pangkogabwilhan I juga menginstruksikan pengendali operasi yang diterima Asisten Operasi Guspurla Koarmada I untuk berkomunikasi kepada kapal-kapal asing yang berada di perairan Laut Natuna.

Indonesia dengan China adalah negara yang sama-sama meratifikasi UNCLOS 1982. Karenanya harus melaksanakan dan menghormati aturan tersebut secara sungguh sungguh.

"Jangan sampai hubungan pemerintah Indonesia-China yang sudah terjalin dengan baik, terganggu dengan adanya kegiatan ilegal yang dilakukan oleh para nelayan China," katanya dalam siaran pers yang diterima Minggu (12/1/2020).

Laksdya TNI Yudo Margono menegaskan, apabila mereka tidak mau atau masih tetap bertahan di perairan Laut Natuna, maka sesuai dengan perintah Presiden RI Joko Widodo akan ditangkap dan diproses secara hukum.

Editor: Surya