Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tergiur Janji Teman, Calon PTT Tertipu Rp12 Juta
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 23-04-2012 | 11:31 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tergiur dengan janji teman yang ingin menjadinkanya menjadi Pengawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau, Deni Fatra (25) warga Hutan Lindung tertipu hingga Rp12 juta rupiah oleh rekannya sendiri, tersangka Supianto. 

 

Menurut Deni, kejadian penipuan itu bermula sejak 9 Agustus 2011 lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, Supianto (32) mendatangi rumahnya di Hutan Lindung, sambil ngobrol-ngobrol dan menjanjikanya masuk menjadi PTT di Provinsi Kepri. 

"Saat itu, dia meminta saya untuk menyerahkan sejumlah uang untuk pengurusan bekerja sebagai PTT di lingkungan Provinsi Kepulauan Riau," ujarnya. 

Awalnya, pelaku meminta Deni menyerahkan uang sebesar Rp12 juta sebagai dana administrasi. Saat itu, Supianto berjanji, dalam waktu dekat ini dirinya akan dipanggil. Namun korban yang menunggu-nunggu panggilan tersebut hingga saat ini tidak kunjung dipanggil.  

Mulai curiga dengan perilaku Supianto, sekitar 2 Maret 2012 lalu, Deni akhirnya  menemui Supianto, dan memintanya membuat surat pernyataan atau perjanjian yang mana berisi sampai waktu ditentukan jika Deni tidak jadi PTT maka uang yang sudah diberikan kepada Supianto sebagai uang administrasi harus segera dikembalikan hingga tanggal 20 April 2012. 

Namun Deni juga mulai kesulitan mencari keberadaan Supianto lantaran yang bersangkutan sulit dihubungi dan nomor ponselnya sudah tak aktif lagi. Atas tidak adanya kejelasan tersebut, Deni-pun langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Bukit Bestari.

Kapolsek Bukit Bestari Kompol Ary Baroto membenarkan adanya laporan tersebut dan sampai saat ini, pihaknya mengakui masih melakukan penyelidikan dan pemanggilan pada Supianto. 

"Lapornya sudah kita terima, korban sudah diperiksa, saat ini proses penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku Supianto masih kita lakukan," ujarnya.