Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Jiwasraya, Kejagung Minta Imigrasi Cegah 3 Karyawan BUMN ke Luar Negeri
Oleh : Redaksi
Sabtu | 11-01-2020 | 10:52 WIB
jiwasraya11.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung memutuskan untuk meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) untuk mencegah tiga karyawan BUMN ke luar negeri selama enam bulan. Tiga orang tersebut berinisial SY, MR, dan AW.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam pernyataan yang dikeluarkan Jumat (10/1/2020) malam menyatakan pengajuan pencegahan tersebut dilakukan terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kejaksaan Agung menduga tiga orang tersebut terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi yang menjadi pemicu gagal bayar di Jiwasraya.

"Mengirim surat pencegahannya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) pada Jumat (10/1/2020)," katanya.

Permohonan cegah tersebut merupakan yang kedua. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga pernah mengajukan

Mereka adalah Komisaris Utama Jiwasraya Djonny Wiguna, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Asmawi Syam dan Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo.

Selain itu, ada pula mantan Direktur Pemasaran PT Jiwasraya De Yong Adrian dan mantan Direktur SDM dan Kepatuhan PT Jiwasraya Muhammad Zamkhani.

Lalu ada nama dari sejumlah pengusaha di perusahaan swasta yang masuk daftar cekal ini. Mereka adalah komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro yang sebelumnya sudah dipanggil Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Dan presiden komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat.

Hampir semua nama yang disebut di atas sudah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan. Kecuali Hary Prasetyo dan Djonny Wiguna.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha