Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lindungi Hak Kekayaan Intelektual, Kominfo Blokir Ribuan Konten Bajakan
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 10-01-2020 | 18:16 WIB
konten-bajakan.jpg Honda-Batam
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. (Kominfo)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sepanjang tahun 2017 hingga 2019, tercatat ada 1.745 situs dan konten dengan kategori pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diblokir Kementerian Kominfo.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menegaskan, pemblokiran situs yang memuat konten bermuatan pelanggaran HKI ini dilakukan untuk menghargai hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki bangsa Indonesia ataupun negara lain.

"Tahun 2017, konten bermuatan pelanggaran HKI yang diblokir oleh Kementerian Kominfo berjumlah 190. Angka ini meningkat di tahun 2018 menjadi 412 konten. Sementara di tahun 2019, tercatat sebanyak 1143 konten bermuatan pelanggaran HKI yang telah diblokir Kementerian Kominfo," tulis Kominfo dalam siaran persnya, Jumat (10/1/2020).

Menteri Kominfo turut mengapresiasi kesadaran pemilik atau pengelola laman situs konten bajakan yang memutuskan untuk menutup layanan. Tindakan tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat lebih dewasa dan cerdas dalam memanfaatkan internet.

Editor: Gokli