Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Dabo Amankan 6 Penjudi
Oleh : Ardi/Dodo
Sabtu | 21-04-2012 | 17:20 WIB
akp-asmur.gif Honda-Batam

PKP Developer

Kapolsek Dabo AKP Asmur.

LINGGA, batamtoday - Jajaran Polsek Dabo berhasil mengamankan enam orang yang sedang asyik berjudi mayong di Jalan Dewa Ruci no 20, Dabo Singkep pada Kamis (19/4/2012) sekitar pukul 21.30 WIB. 

Kapolsek Dabo AKP Asmur mengatakan keenam orang yang diamankan itu yakni Lim Fo Jong, Moi Moi, Lex Ku dan Among, yang kelimanya merupakan laki-laki dan dua orang perempuan yakni Tjong Tjoe Lian dan Acoy. Tjong Tjoe Lian diketahui merupakan pemilik rumah yang dijadikan arena judi dan telah berusia 85 tahun. 

"Mereka kami amankan berikut barang bukti berupa uang sebesar Rp406 ribu beserta kartu mayong dan kartu domino," kata Asmur saat dihubungi batamtoday, Sabtu (21/4/2012). 

Saat ini seluruh penjudi itu diproses dan diamankan di Unit Reskrim Polsek Dabo guna penyelidikan lebih lanjut. 

"Mereka kami jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.