Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sopir Nurdin Basirun Mengaku Terima Uang dari Orang Suruhan Johannes Kennedy
Oleh : Redaksi
Rabu | 08-01-2020 | 19:16 WIB
sidang-nurdin.jpg Honda-Batam
Sidang pemeriksaan saksi untuk mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Kepri dan penerimaan gratifikasi, Rabu (8/1/2020). (Foto: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sopir Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun, Juniarto, mengaku pernah menerima titipan uang untuk Nurdin sebanyak lima kali dari orang bernama Abdul Gafur.

Juniarto mengatakan, Abdul Gafur merupakan orang yang bekerja untuk pengusaha bernama Johanes Kennedy Aritonang. Namun ia tidak tahu apa nama perusahaan Johanes tersebut.

Hal itu disampaikan Juniarto saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin pemanfaatan ruang laut Kepulauan Riau.

"Ya, perkiraan dari 2018 sampai 2019, itu sekitar 5 kali lah menerima bantuan uang. Karena saya kan perintah pimpinan untuk minta bantuan untuk mendukung kegiatan sosial beliau, Pak Nurdin," kata Juniarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Menurut Juniarto, kegiatan sosial yang dimaksud yakni, kegiatan membantu masjid-masjid, sumbangan untuk anak yatim hingga kegiatan peringatan hari-hari besar Islam, seperti Isra Mi'raj dan Idul Fitri.

Meski demikian, Juniarto mengaku tidak pernah membuka isi amplop tersebut. Sehingga, ia tak mengetahui berapa rincian uang yang diserahkan oleh Abdul Gafur. "Enggak pernah buka, Pak," katanya.

Salah satu yang diingat Juniarto, setelah menerima uang dari Gafur, ia pergi ke Hotel Harmoni Nagoya Batam dan menyerahkannya ke Nurdin yang ada di sebuah kamar di lantai 6.

"Saya waktu hari itu bulan puasa ada dua kali. Setelah dapat lampu pertama si Pak Gafur ini nelepon, dia bilang cukup enggak? Kalau kurang kita tambah. Saya bilang kurang kayaknya ini bang, ya udahlah akhirnya saya diminta datang lagi. Saya meluncur ke Panbill. Setelah itu saya bawa uang itu ketemu Pak Nurdin, saya serahkan ke beliau. Setelah itu kita keluar untuk kegiatan-kegiatan sosial," ujar dia.

Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.

Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.

Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.

Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.

Sumber: Kompas.com
Editor: Dardani