Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Musnahkan 5 Kg Lebih Daun Ganja Kering
Oleh : Freddy
Rabu | 08-01-2020 | 17:16 WIB
ganja-musnahkan.jpg Honda-Batam
Proses pemusnahan barang bukti daun ganja di Mapolres Karimun, Rabu (8/1/2020). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Seberat 5,1 Kilogram daun ganja kering yang merupakan barang sitaan dari tersangka WH alias Gelap (34) dimusnahkan dengan cara dibakar, Rabu (8/1/2020) di Halaman Mapolres Karimun.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri pihak Kejaksaan, Kodim 037/TBK, Lanal Tanjungbalai Karimun, Bea Cukai serta BNN Karimun. "Tersangka WH berhasil diamankan di depan salah satu hotel di Karimun, pada (11/12/2019) dan dari tangan pelaku didapat 1,922 kilogram daun ganja kering dan setelah dilakukan pengembangan didapat lagi daun ganja yang sudah dibungkus," jelas Wakapolres Karimun, Kompol Chaidir.

Ia menjelaskan, dari tersangka WH berhasil diamankan 5,6 Kilogram daun ganja kering dan setelah penimbangan hanya seberat 5.386,23 gram. Sementara yang dimusnahkan hanya 5,189,84 gram dan 196,39 gram akan dibawa ke Laboratorium Forensik di Medan Sumatera Utara.

Dari catatan BATAMTODAY.COM, pemusnahan barang bukti daun ganja kering ini merupakan yang pertama pada tahun 2020. Sebelumnya Polres Karimun telah beberapa kali melakukan pemusnahan barang bukti sabu maupun pil ekstasi.

Editor: Gokli