Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Ringkus Bandar dan Pemain Judi Sie Jie Beroperasi di Sei Panas
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 08-01-2020 | 13:04 WIB
sie-jie.jpg Honda-Batam
ekspose judi Sie Jie. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sat Reskrim Polresta Barelang meringkus tujuh pelaku judi sie jie Singapura yang beroperasi di Ruko Bandar Mas, Sei Panas, Sabtu (4/1/2020) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB.

Polisi juga meyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1,1 juta beserta beberapa unit ponsel sebagai alat transaksi perjudian tersebut.

Untuk tujuh tersangka terdiri dari bandar bernama Ahui (41), dan enam pemain, yakni Dedi Susanto (29), Untung Hadinata (55), Yuswardi (41), Zulhardi (39), Monte Carlo (35), dan Ridwan Wati (29).

Kapolresta Barelang, Kombes Prasetyo Rahmad Purboyo mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Setelah diselidiki, dilakukan penggerebekan sehingga bandar dan beberapa pemain diamankan.

"Satu lagi praktek judi jenis sie jie berhasil diungkap Sat Reskrim Polresta Barelang. Ada tujuh tersangka yang diamankan, terdiri dari bandar dan enam pemain," ujar Kapolres, didampingi Wakapolres AKBP Junoto, Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan, dan Wakasat Reskrim AKP Ricky Firmansyah, Selasa (7/1/2020) sore.

Dijelaskan, modus pelaku memasang nomor sie jie dengan membeli melalui media sosial Whatapps dan SMS, dan Ahui menerima uang dari para pemain.

Kemudian, pemain tinggal menunggu angka yang keluar nantinya. Jika memang, pelaku akan mendapatkan hadiah dengan nominal puluhan kali lipat.

Permainan judi sie jie togel ini sudah meresahkan warga, dan permainan judi juga akan berdamak kepada tindak kriminal di lingkungan sekitar.

"Jugi ini sudah meresahkan masyarakat, Begitu ada informasi langsung kita tindak. Para pemain memasang harga taruhan beragam. Ada Rp32 ribu, Rp35 ribu dan Rp200 ribu untuk sekali pasang," tambahnya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit I Sat Reskrim Polresta Barelang. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Yudha