Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Guru SD di Sleman Cabuli Belasan Siswinya, Modusnya Mengajari Organ Reproduksi
Oleh : Redaksi
Rabu | 08-01-2020 | 10:52 WIB
ilustrasi-cabul-bocah13.jpg Honda-Batam
Ilustrasi cabul.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Guru SD di Sleman, S (48), harus berurusan dengan polisi. S yang notabene aparatur sipil negara (ASN) di bawah Dinas Pendidikan Sleman disangka mencabuli belasan siswinya. Kini S ditahan polisi Sleman.

"Penetapan tersangkanya (S) tanggal 8 Desember 2019," jelas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo, dalam konferensi pers di Mapolres Sleman, Selasa (7/1/2020) kemarin.

Penetapan tersangka atas S yakni berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi atas laporan nomor LP/592/VIII/2019/DIY/RES SLM tanggal 22 Agustus 2019. Laporan itu dibuat oleh orang tua keempat korban pencabulan.

Pelapor tak terima putrinya mendapatkan perlakuan tak senonoh dari S saat mengikuti perkemahan di Kecamatan Tempel pada Agustus 2019 lalu. Perbuatan itu dilakukan S di tenda yang ditempati korban di malam hari.

"Oknum guru ini melakukan perbuatan cabulnya, dengan melakukan perbuatan cabul yang terakhir adalah pada tanggal 13 Agustus 2019 pada saat siswi sedang melaksanakan kemah," terang Bowo.

Berdasarkan hasil penelusuran polisi, S yang memiliki istri dan anak itu juga pernah melakukan aksinya di sekolah. Ia berbuat tak senonoh dengan berdalih mengajarkan organ reproduksi di UKS.

Bowo menduga ada 12 siswi kelas enam SD yang menjadi korban pencabulan S. Namun dari ke-12 korban tersebut, hanya enam yang dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres Sleman sebagai saksi dan saksi korban.

Untuk memuluskan aksinya, lanjut Bowo, S mengecam para korban supaya bungkam. Apabila korban buka suara, maka S akan memberikan nilai C atau bahkan tidak meluluskan para korban dari sekolah.

"Tersangka S ini guru semua mata pelajaran, jadi dia wali kelas enam. Tersangka akan kita kenakan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," lanjut Bowo.

Sekretaris Dinas Pendidikan Sleman, Halim Sutopo, membenarkan bahwa S adalah ASN-nya. Adapun kasus yang dialami S juga telah dilaporkan ke Bupati Sleman, Sri Purnomo, untuk ditindaklanjuti.

"Itu (dugaan pencabulan yang dilakukan S) sudah kami laporkan ke Bupati melalui BKPP (Balai Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan)," ujar Halim saat ditemui wartawan di Kompleks Pemkab Sleman, Selasa (7/1/2020).

Sementara Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Sleman, Sri Wahyuni, mengatakan pihaknya sudah bergerak cepat dalam merespon kasus ini dengan memberhentikan sementara terhadap tersangka S.

"Nanti untuk tindak lanjutnya apakah dia (tersangka S) akan diberhentikan tetap atau tidak itu menunggu sampai keputusan pengadilan yang inkrah, yang sudah bersifat inkrah," papar Sri Wahyuni.

Sumber: detik.com
Editor: Yudha