Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baru 3 Hari Hirup Udara Bebas, Maling Kotak Infaq Kembali Diamankan
Oleh : Hendra
Selasa | 07-01-2020 | 16:40 WIB
maling-kecil-sagulung.jpg Honda-Batam
Maling kotak infaq setelah diamankan Polsek Sagulung. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Triputra, seorang resedivis kotak infaq kembali berulah. Pria berusia 33 tahun ini kembali melakukan aksi pencurian pasca 3 hari menghirup udara bebas.

Disebutkan, Triputra sebelumnya pernah mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan (Rutan) Kelas IIA Batam untuk kasus yang sama, yakni pencurian kotak infaq masjid.

Setelah menjalani masa tahanan beberapa tahun di Rutan, pada tanggal 29 Desember 2019, dia mendapatkan crash program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di mana sisa masa tahannya, mendapatkan keringanan dari program tersebut.

"Jadi yang bersangkutan ini adalah resedivis. Dan kini kembali diamankan setelah sempat bebas beberapa hari yang lalu," ujar Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto, Selasa (7/1/2020).

Masih Riyanto, pelaku diamankan persis pada tanggal 1 Januari 2020, saat itu dia kedapatan membongkar kota infaq di Masjid Mukhtarul Arifin, Perumahan Cipta Asri.

"Saat itu aksinya terpantau kamera CCTv yang sedang diperhatikan oleh marbot masjid. Nama pelaku P Triputra (33) dia ngakunya tinggal di kosan-kosan Jodoh Center," terang Riyanto.

Pada aksinya tersebut, terhitung total ada sekitaran Rp 3,544 juta yang hendak digasak oleh pelaku. Karena nasib buruk, akhirnya pelaku kembali diamankan, dan kini masih ditahan di Mapolsek Sagulung.

Saat diwawancara pewarta, pelaku mengatakan nekat kembali beraksi karena ingin punya uang untuk kembali pulang ke kampung halamannya di Sumatera Barat. "Di Batam saya tinggal sendiri, dan ingin pulang bertemu istri, saya ke Batam dulu karena sempat berselisih dengan istri," alasan pelaku saat ditanyakan kenapa kembali nekat beraksi.

Editor: Gokli