Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea Cukai Bandara Hang Nadim Kembali Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 07-01-2020 | 08:52 WIB
sabu-3kg-1.jpg Honda-Batam
Dua tersangka bersama barang bukti sabu yang diamankan petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Hang Hadim Kota Batam kembali menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dari dua tangan wanita muda, Sabtu (4/1/2020).

Dua wanita itu berinisial SY (24) dan DP (26) asal Lampung. Keduanya diamankan di terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam, dengan barang bukti 6 (enam) bungkus plastik dengan berat brutto 3.076,1 (tiga ribu tujuh puluh enam koma satu) gram berisi Methamphetamine.

"Keduanya diamankan pada saat pengecekan barang bawaan penumpamg melalui mesin x-ray," ungkap Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam dalam rillis yang di terima BATAMTODAY.COM, pada Senin (6/1/2020).

Kronologis penangkapan sekitar pukul 12.20 WIB petugas Bea Cukai bersama Petugas Avsec Bandara Hang Nadim Batam mencurigai dua orang penumpang pesawat udara Lion Air tujuan Bandar Lampung-Batam-Surabaya, SY dan DP di pemeriksaan x-ray pertama Terminal Keberangkatan Domestik.

Kecurigaan tersebut muncul berdasarkan hasil citra x-ray yang menunjukkan keganjilan pada kardus yang dibawa oleh penumpang tersebut.

Terhadap kardus yang dibawa penumpang tersebut dilakukan pemeriksaan dan kedapatan barang mencurigakan diduga Narkotika di dalam dinding kardus. Kemudian penumpang tersebut dibawa ke Hanggar Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Tidak cukup dilakukan pemeriksaan di ruang Hanggar Bea Cukai Hang Nadim, guna dilakukan pendalaman atas kecurigaan tersebut, maka kedua calon penumpang tersebut dibawa ke Kantor Pelayanan Utama BC Batam di Jalan Kuda Laut, Batu Ampar, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan mendalam itulah dipastikan bahwa di dalam kardus yang dibawa penumpang tersebut kedapatan 6 (enam) bungkus plastik berisi Metamphetamine dengan berat brutto 3.076,1 (tiga ribu tujuh puluh enam koma satu) gram yang disembunyikan di dalam dinding kardus.

"Terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Barelang Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut," tutupnya.

Editor: Yudha