Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Larikan Anak di Bawah Umur Malam Tahun Baru 2020, JF Ditangkap Polisi Bintan
Oleh : Harjo
Jum\'at | 03-01-2020 | 16:40 WIB
penangkapan-pelari-anak.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Saat penangkapan terhadap tersangka di Bintan Timur. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Diduga melarikan anak di bawah umur, JF (18) ditangkap polisi di pertigaan lampu Korindo, Kelurhaan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Jumat (3/1/2020) sekitar pukul 00.25 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin, Jumat (3/1/2020) siang, mengungkapkan, orang tua korban, MZ (14), melaporkan bahwa anaknya yang masih duduk di bangku sekolah tingkat SMP di Bintan, telah dilarikan oleh seorang pemuda pada malam tahun baru 2020.

Setelah mendapat laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka beberapa jam setelah menerima laporan.

"Pelaku yang melarikan anak di bawah umur, sebagaimana dalam aduan masyarakat serta viralnya berita anak hilang di media sosial facebook, whatssapp & instagram, akhirnya berhasil diungkap," ungkapnya.

Untuk mempertanggingjawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditahan disel tahanan Mapolres Bintan, guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan undang tentang perlindungan anak.

Editor: Dardani