Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pungli di Lokasi Wisata, Warga Minta Disbudpar Berperan dalam Aturan Pengelolaan
Oleh : Hendra Mahyudi
Kamis | 02-01-2020 | 18:56 WIB
Objek-wisata.jpg Honda-Batam
Objek Wisata Tanjungpinggir. (Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat orang pelaku pungutan liar (pungli) diamankan Personel Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri di kawasan objek wisata Tanjungpinggir, Sekupang, Rabu (1/1/2020).

Ke empat orang tersebut diamankan atas dasar menarik dari uang retribusi masuk kawasan pantai dengan harga lumayan tinggi, yakni kisaran Rp20 ribu per-orang.

Akibat dari ulah mereka, pengunjung banyak yang mengeluhkan aktivitas tersebut hingga para pelaku dengan inisial OW, RI, SF dan MM itu diamankan pihak kepolisian.

Meski begitu, dalam menanggapi persoalan ini keluhan tidak hanya dilemparkan warga atau pengunjung kepada pelaku semata. Karena, bagi mereka adanya perilaku ini merupakan imbas dari kontra-produktifnya instansi terkait yakni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dalam menetapkan aturan jelas tata kelola objek wisata oleh masyarakat.

"Ini macam abu-abu gitu, kita juga bisa lihat sendiri tidak adanya kontribusi dinas yang mengelola urusan pariwisata itu dengan kawasan ini. Masyarakat atau pihak tertentu seolah-olah lepas begitu saja dalam pengelolaan, pungli seperti ini hampir ada di kawasan lainnya juga," terang Gultom, salah seorang warga yang pernah berkunjung ke kawasan wisata Tanjungpinggir.

Pria kelahiran Batam yang merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Jurusan Pariwisata di salah satu kampus di Pulau Jawa itu mengatakan, tidak adanya bentuk kontribusi nyata Dinas Pariwisata di lokasi-lokasi obyek wisata, memungkinkan terjadinya hal-hal yang dapat merugikan masyarakat pengunjung.

"Kita lihat dengan baik itu loket retribusi tidak ada, balai informasi tidak ada, atau jangan muluk-muluk, bahkan sekedar tempat sampah bertuliskan dinas pun tidak ada," terangnya.

Maka jelaslah kata Gultom, tidak ada salahnya ketika masyarakat meminta imbalan jasa dari wisatawan bagi perawatan obyek wisata itu sendiri. "Karena memang tidak ada subsidi ataupun kontribusi Pemda dalam pengelolaannya sehingga praktik-praktik pungli pun melenggang bebas," tambahnya.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmato saat ekspose di Mapolda Kepri mengatakan, persoalan ini pada dasarnya tergantung dari bagaimana pengeloaan pihak pemerintah daerah maupun kota di objek wisata agar tidak semrawut (kacau balau) seperti saat ini.

"Sekarang tergantung pengelolaan dari pihak pemerintah daerah maupun kota terhadap pengelolaan pariwisata. Supaya tidak ada pihak yang saling mengklaim," terangnya.

Menilik hal ini, masyarakat luas di Batam banyak berharap agar sekiranya Disbudpar Batam tidak hanya sibuk dalam menggaungkan Batam kota wisata, sementara pengelolaan kawasan wisata itu sendiri masih kacau balau. Karena ada nilai kenyamanan yang hilang selama ini dalam dunia wisata kota Batam.

Hingga berita ini dituliskan, pewarta telah mencoba menghubungi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kota Batam, namun masih belum ada tanggapan tentang kejelasan resmi tata kelola wisata tersebut.

Editor: Chandra