Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Maling Motor di Masjid Sultan Mahmud Babak Belur Diamuk Massa
Oleh : Hendra
Kamis | 02-01-2020 | 15:20 WIB
reza_maling_motor_masjid.jpg Honda-Batam

PKP Developer

: Reza Karo-karo pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah diamankan Polsek Batuaji, setelah diamuk massa yang memergokinya (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Reza Karo-karo, pria berumur 46 ini mengaku baru 8 bulan tinggal di Batam. Jauh-jauh merantau tinggalkan 5 orang anaknya dari Sumatera Utara (Sumut), kini dia harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Batuaji.

Pasalnya 4 hari jelang pergantian tahun, tepatnya Jumat (27/12/2019) kemarin sekitaran pukul 19:00 WIB, saat masyarakat sedang salat isya pria tinggi semampai ini nekat memaling sepeda motor milik jamaah di depan Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah.

Naas, saat menjalankan aksinya Reza mengalami nasib sial. Ia kepergok oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan nyaris babak belur dihajar massa.

"Saya diberhentikan oleh Satpol-PP, ditangkap dan dipukulin oleh massa hingga gak sadarkan diri," ujar Reza saat diwawancara di gala ekspose Polsek Batuaji, Kamis (2/1/2020).

Lanjutnya, habis dipukuli warga hingga tak sadarkan diri, Reza menyadari dirinya telah ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah dan mengetahui dibawa polisi.

"Terus saya ingatnya dibawa ke RSUD untuk dibantu perobatan oleh kepolisian," lanjutnya.

Kapolsek Batuaji, Syafruddin Dalimunthe mengatakan bahwa sepeda motor yang hendak disikat korban adala Mio-J, dimana pengakuannya baru sekali itu melakukan aksi pencurian.

"Reza Karo-karo, udah punya 5 orang anak di kampung, sebelumnya kerja di PT SMOE, dan katanya baru 3 bulan nanggur. Rencananya mau mencuri di parkiran yang lain di kawasan Tunas. Namun karena melihat peluang dia beraksi di basement parkiran Masjid Sultan," ungkap Dalimunthe.

"Dia diketahui Satpol PP dan jamaah yang selesai salat, dan hampir habis dipukulin. Untuk mempertangung jawabkan aksinya, maka akan dikenakan Pasal 363 KHUP," tambahnya.

Editor: Surya