Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Belum Tahu Siapa Penyebar Surat Panggilan Bupati Bintan
Oleh : Harjo
Kamis | 02-01-2020 | 12:40 WIB
juru-bicara-KPK,-ALi-Fikri.jpg Honda-Batam
Ali Fikri juru bicara KPK. (Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Beredarnya surat panggilan dengan Nomor: R-1869/22/11/2019, tertanggal 22 November 2019, yang ditujukan kepada Bupati Bintan Perioda 2016-2021, Apri Sujadi, sejauh ini belum diketahui siapa yang menyebarluaskan.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada BATAMTODAY.COM secara terpisah menjawab pertanyaan terkait surat panggilan tersebut. Dia menyampaikan, KPK belum mengetahui pihak yang pertama kali menyebarkan surat panggilan tersebut.

"Kami belum mengetahui pihak yang pertama kali menyebarkannya," ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (2/1/2020).

Ditanya apakah pemeriksaan terhadap Apri Sujadi tersebut sesuai dengan informasi yang berkembang, ada rentetannya dengan pimpinan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan yang sudah diperiksa sebelumnya. Ali Fikri menjawab, materi pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Bintan tersebut belum bisa disampaikan.

"Untuk materi pemeriksaan saat ini kami belum bisa menyampaikan," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bintan priode 2016-2021, Apri Sujadi, Kamis, 5 Desember 2019 lalu. Pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepri, Jalan RE Marthadinata, Kecamatan Sekupang, Batam.

Kabar pemeriksaan orang nomor satu di Kabupaten Bintan itu terungkap sete4lah beredarnya Surat Nomor : R-1869/22/11/2019, tanggal 22 November 2019 yang ditujukan kepada Bupati Bintan Perioda 2016-2021, Apri Sujadi.

Dalam surat yang diteken Plt Deputi Bidang Penindakan, Iguh Sipurba itu disebutkan, Apri Sujadi diminta bertemu dengan Nasidin dan tim untuk dimintai keterangan.

Yaitu, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Apri Sujadi sebagai penyelenggara negara, terkait Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2019.

Editor: Chandra