Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengunjung Dipaksa Bayar Rp 20 Ribu per Orang

Polisi Bekuk 4 Pelaku Pungli di Pantai Tanjung Pinggir Sekupang
Oleh : Hadli
Kamis | 02-01-2020 | 10:00 WIB
bb-pungli1.jpg Honda-Batam
Barang bukti pungli di Pantai Tanjung Pinggir, Sekupang. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat orang pelaku pungli, yakni OW, RI, SF dan MM, dibekuk personil Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri di kawasan wisata Pantai Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Rabu (1/1/2020).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Arie Dharmanto mengatakan, kejadian diawali dari laporan masyarakat yang resah atas aksi para pelaku yang meminta uang masuk sebesar Rp 20.000, namun setelah membayar tidak diberikan tiket ataupun tanda masuk lainnya.

"Menanggapi laporan tersebut Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri bergerak menuju Kawasan Wisata Tanjung Pinggir dan melakukan penyamaran sebagai pengunjung yang ingin memasuki kawasan pantai tersebut, dan didapati hasil bahwa benar telah terjadi praktek pungli yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Dan hasil Pungli tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku," ujarnya.

Keempat pelaku beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

"Pelaku Inisial OW berperan sebagai kordinator lapangan, RI berperan sebagai penjaga pintu masuk, yang bertugas meminta restribusi biaya masuk ke kawasan pantai kepada pengunjung, SF berperan sebagai penjaga pintu sekaligus meminta restribusi biaya masuk ke kawasan pantai kepada pengunjung dan MM bertugas sebagai tukang Parkir," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku yaitu 2 buah tas warna Coklat dan Hitam, uang sebesar Rp. 3.840.000 untuk kelanjutannya kasus pungli tersebut ditangani oleh Polsek Sekupang Polresta Barelang.

Editor: Yudha