Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Periksa Bupati Bintan Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan KPBPB
Oleh : Putra Gema Pamungkas/CR-1
Selasa | 31-12-2019 | 20:05 WIB
ali-fikri-apri-kpk.png Honda-Batam

PKP Developer

Juru Bicara KPK, Ali Fikri dan surat panggilan Bupati Bintan Apri Sujadi. (Foto: Setiawan)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bintan priode 2016-2021, Apri Sujadi, Kamis, 5 Desember 2019 lalu. Pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepri, Jalan RE. Marthadinata, Kecamatan Sekupang, Batam.

Kabar pemeriksaan orang nomor satu di Kabupaten Bintan itu terungkap dari Surat Nomor : R-1869/22/11/2019, tanggal 22 November 2019 yang ditujukan kepada Bupati Bintan Perioda 2016-2021, Apri Sujadi.

Dalam surat yang diteken oleh Plt Deputi Bidang Penindakan, Iguh Sipurba itu disebutkan, bahwa Apri Sujadi diminta bertemu dengan Nasidin dan Tim untuk dimintai keterangan.

Yaitu, terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi, berupa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Apri Sujadi sebagai penyelenggara negara, terkait Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan tahun 2016-2019.

Menanggapi kabar pemeriksaan tersebut, Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjawab BATAMTODAY.COM di Gedung Merah Putih (KPK) Jakarta mengatakan, memang benar pihaknya telah memeriksa Bupati Bintan Apri Sujadi.

"Benar, beliau (Apri Sujadi) pernah dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi, mas. Adapun materinya, mohon maaf belum bisa disampaikan," kata Ali, Selasa (31/12/2019).

Editor: Yudha