Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pria Gay Bunuh Pasangannya

Tak Semua Adegan Dilakukan di Rekonstruksi
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Jum'at | 20-04-2012 | 18:04 WIB

BATAM, batamtoday - Rekontruksi pembunuhan terhadap Bayu yang digelar Polsek Batu Ampar,  Jumat (20/4/2012) sekitar pukul 14.30 WIB,  tak semua adegan dapat dilakukan pihak kepolisian karena alasan faktor keamanan terhadap tersangka Feber. 

"Tak semua dari 35 adegan rekontruksi yang kita laksanakan hari ini demi keselamatan tersangka," ujar Kapolsek Batu Ampar, Kompol Zaenal Arifin melalui Kanit Reskrim, Iptu Dasta Analis kepada batamtoday

Zaenal menambahkan, pihaknya hanya melakukan beberapa adegan utama dalam peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka Feber terhadap Bayu di dalam kamar kos. Namun dihilangkan adegan lain itu, tak mempengaruhi proses penyidikan kasus tersebut.

"Ada sekitar 20 adegan utama dalam rekontruksi ini, dimana dalam adegan itu terlihat jelas bagaimana proses tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban," terangnya. 

Adapun adegan yang tak dapat dilaksanakan dalam rekontruksi ini adalah adegan dimana tersangka Feber mencoba mengejar saksi Kurniawan yang mengetahui aksi pembunuhan yang telah dilakukannya itu serta adegan dimana tersangka berhasil ditangkap warga. 

"Adegan itu tak dapat kita lakukan mengingat keselamatan tersangka karena TKPnya ditempat terbuka. Alasan lainnya takut tersangka kabur benaran dalam adegan kejar-kejaran itu," lanjut Zaenal. 

Berdasarkan hasil penyidikan selama ini, pihak kepolisian belum dapat mendapatkan motif dari pembunuhan ini mengingat minimnya saksi dalam peristiwa ini. 

Disinggung batamtoday, apakah tersangka benar merupakan sebagai pria gay seperti diberitakan selama ini, lanjut Zaenal, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis tersangka adalah pria normal. 

"Tersangka adalah pria normal, tetapi kalau korban merupakan penyuka sesama jenis (gay) berdasarkan keterangan dari beberapa saksi yang kita periksa," pungkas perwira Akpol angkatan 1999 ini. 

Atas perbuatannya tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Batu Ampar dan akan dikenanakan pasal 354 KUHP ayat 2 jo pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.