Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

China Bukan Pertama Kali Melanggar Perairan Natuna dan Mencuri Ikan Indonesia
Oleh : Redaksi
Selasa | 31-12-2019 | 14:40 WIB
Kapal-Coast-Guard-China.jpg Honda-Batam
Kapal China Coast Guard tengah mengawal nelayan China dan Vietnam mencuri ikan di Perairan Laut Natuna

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi pelanggaran atas zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, termasuk kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing), serta pelanggaran kedaulatan oleh Penjaga Pantai China (China Coast Guard) di perairan Natuna.

Kementerian Luar Negeri telah memanggil Duta Besar China untuk Indonesia dan menyampaikan protes keras. "Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," dikatakan dalam pernyataan tersebut, Senin (30/12/2019).

Kapal China Coast Guard dipergoki Badan Keamanan Laut (Bakamla) tengah mengawal sejumlah nelayan China dan Vietnam melakukan pencurian ikan di Laut Natuna. Perairan Natuna dianggap mereka sebagai bagian dari Laut China Selatan milik mereka

Namun ini bukan pertama kali China melanggar kedaulatan Indonesia di Natuna. Pada 2016, insiden serupa sempat terjadi, bahkan terjadi gesekan antara kapal nelayan China dan kapal patroli Indonesia.

Namun juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina Hua Chunying saat itu mengatakan, insiden terjadi di wilayah perikanan China. Hua justru mengatakan kapal China diserang dan dilecehkan oleh kapal bersenjata Indonesia.

China selama ini mengklaim lebih dari 80 persen kawasan Laut Cina Selatan, berdasarkan sembilan garis putus-putus (nine dash line) yang tak memberikan koordinat tepat.

Langkah China tersebut memicu sengketa dengan Vietnam, Filipina, Brunei dan Malaysia yang juga mengklaim pulau-pulau di dalam garis yang dibuat Cina di Laut China Selatan.

Pada 2012, China mengeluarkan paspor yang menunjukkan sembilan garis putus-putus melanggar batas zona ekonomi eksklusif dari Kepulauan Natuna, tapi bukan pulau itu sendiri. Indonesia tak mengakui klaim itu.

Tindakan China di Laut Cina Selatan tampaknya sedang menguji Jokowi, yang sedang berupaya melindungi wilayah perikanan Indonesia dari perambahan ilegal.

Pada Senin (30/12/2019), Kemenlu RI menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan China. Indonesia juga tidak akan pernah mengakui 9 dash-line China.

Pasalnya, penarikan garis tersebut bertentangan dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut sebagaimana diputuskan melalui Ruling Tribunal UNCLOS tahun 2016.

China memang salah satu mitra strategis Indonesia di Kawasan. Oleh karenanya, kewajiban kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati, dan membangun kerja sama yang saling menguntungkan masih diperlukan.

Dubes China di Jakarta mencatat berbagai hal keluhan Indonesia dan akan disampaikan segera ke Beijing. Kedua pihak sepakat untuk terus menjaga hubungan bilateral yang baik dengan Indonesia

"Kemenlu RI akan terus melakukan koordinasi erat dengan TNI, KKP dan Bakamla guna memastikan tegaknya hukum di ZEEI," tutup pernyataan Kemenlu.

Editor: Surya