Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Modus Penyelundupan Narkoba dari Malaysia Selalu Gunakan Jalur Laut dan Pelabuhan Tikus
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 31-12-2019 | 14:09 WIB
kasat12_(1).jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Selama tahun 2019, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang berhasil menyita sebanyak 59,136 kg narkotika jenis sabu dari 163 kasus yang ditangani dan 203 tersangka.

Rata-rata, pengungkapan kasus dilakukan saat pelaku berupaya menyelundupkan barang tersebut ke Batam melalui pelabuhan tikus.

Para pelaku, ada yang langsung menjemput ke Malaysia, ada juga yang menjemput hanya sampai perbatasan perairan Malaysia Indonesia atau OPL.

Menurut Kasatres Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman, dari tahun ke tahun modus yang dilakukan para pelaku tidak jauh berbeda. Hanya saja jaringan kerap terputus karena sistem yang digunakan para pelaku adalah sistem rantai terputus.

"Kalau modusnya tidak ada yang berubah. Mereka tetap berupaya menyelundupkan sabu tersebut melalui jalur laut dari negara tetangga (Malaysia)," ujar Rahman, Selasa (31/12/2019).

Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap, lanjutnya, pengungkapan sindikat perdagangan narkoba jaringan internasional dengan empat orang pelaku serta barang bukti sabu sebanyak 38,6 kilogram berhasil diamankan.

Keempat pelaku bernama Toni Indra (36), Jonny Andrianto (36), dan Putra Eka Satya (43), yang merupakan residivis kasus narkoba. Sementara La Ode M Fajar (27), adalah residivis kasus curanmor.

Pengungkapan berawal dari informasi yang didapat pihaknya terkait aktivitas penyelundupan sabu dengan jumlah besar dari Malaysia melalui jalur laut.

Kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya satu pelaku, Toni Indra, diamankan saat membawa 37 paket sabu ukuran besar disimpan dalam koper dan tas ransel, menggunakan speedboat dari Malaysia di perairan Pulau Kasam kawasan Punggur pada Selasa (6/8/2019).

Parahnya lagi, salah satu pelaku, Putra Eka, merupakan warga binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang. Setelah diketahui, Ia turut dibawa ke Mapolresta Barelang untuk proses lebih lanjut.

"Kedepannya kita tetap akan memaksimalakan upaya meminimalisir masuknya narkotika ke Batam. Hal ini sudah menjadi atensi kita dan diharapkan kerjasama dari masyarakat," pungkasnya.

Editor: Chandra