Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Penyelundup 17.250 Gram Sabu Dijanjikan Upah Rp 150 Juta
Oleh : Irwan
Senin | 30-12-2019 | 16:00 WIB
realease_narkoba_jambi.jpg Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam press release di Mapolda Kepulauan Riau (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dibawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang memiliki Narkotika jenis Kristal bening diduga sabu pada Senin (23/12/2019) pukul 23.30 WIB lalu.

Kedua tersangka berinisial FI (36) dan AS (23) yang merupakan kurir narkotika jenis sabu-sabu dijanjikan upah Rp 150 juta apabila 19,250 gram berhasil diseludupkan sampai ke Jambi.

Keduanya diamankan diwilayah Pinggir Pantai Pulau Mantang Riau, Desa Mantang Lama Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan Provinsi Kepri. Barang bukti disimpan di dalam 2 (dua) buah Jerigen warna biru diatas Spead Boat Fibber bermesin 85 PK.

"Kedua pelaku bertugas hanya sebagai kurir, menjemput narkotika di Malaysia dan mengantar ke Jambi melalui perairan Provinsi Kepri. Kedua tersangka FI dan AS dijanjikan upah Rp150 juta apabila barang sampai di Jambi," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam press release di Mapolda Kepulauan Riau (Kepri), Senin (30/12/2019) siang.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi menambahkan selain berhasil mengembangkan kasus narkoba. Dirnarkoba Polda Kepri juga berhasil mengamankan alat komunikasi, empat lembar pecahan Rp100 ribu, satu lembar pecahan Rp50 ribu.

Kedua pelaku telah melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara hingga hukuman mati," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri dibawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon, SH., MH berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang memiliki Narkotika jenis Kristal bening diduga sabu pada hari senin tanggal 23 Desember 2019 pukul 23.30 wib yang lalu.

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan terhadap dua orang tersangka laki-laki ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat, dimana para pelaku berhasil diamankan diwilayah Pinggir Pantai Pulau Mantang Riau, Desa Mantang Lama Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.

Kedua orang tersangka tersebut *berinisial F S* seorang laki-laki umur 23 tahun dengan alamat Batu Tujuh Kijang Lama Kabupaten Bintan Provinsi Kepri dan *inisial A* seorang laki-laki umur 36 tahun Batu Tujuh Kijang Lama Kabupaten Bintan Provinsi Kepri. Para tersangka diamankan karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening Diduga.

Sabu sekira seberat 18.000 (delapan belas ribu) gram yang disimpan di dalam 2 (dua) buah Jerigen warna biru diatas Spead Boat Fibber bermesin 85 PK. Jelas Kabid Humas

Sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan terhadap jaringan Narkotika tersebut mengingat Daerah Provinsi Kepri merupakan wilayah dan sasaran empuk bagi para pengedar yang digunakan sebagai jalur yang dilewati untuk pengiriman Narkotika.

Editor: Surya