Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tanpa Memiliki Surat Persetujuan Berlayar

Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Amankan Kapal Pembawa 200 Drum Oli saat Berlayar ke Tarakan
Oleh : Redaksi
Minggu | 29-12-2019 | 12:04 WIB
kapan_oli.jpg Honda-Batam
Kapal pembawa 200 drum oli (Foto: Dok Kemenhub)

BATAMTODAY/COM, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengamankan 2 (dua) orang nahkoda kapal yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pelayaran. Kedua nahkoda tersebut telah berlayar menuju Tarakan tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan pada hari Selasa (24/12/2019) sekitar pukul 10.00 WITA, PPNS KSOP Kelas III Tarakan telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana pelayaran yaitu Nakhoda KM Azhar dengan GT 33 saat berlayar dari Pulau Bunyu tujuan Tarakan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik PNS KSOP Kelas III Tarakan, Nakhoda tidak bisa memperlihatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen kapal serta surat-surat lainnya yang seharusnya berada di kapal pada saat berlayar," ujar Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas III Tarakan Syaharuddin dalam keterangan tertulis, Minggu (29/12/2019).

Mewakili Ketua KSOP Agus Sularto, Syaharuddin juga menjelaskan dari pengakuan Nakhoda kapalnya benar berlayar tanpa SPB dan dokumen lainnya termasuk bukti kepemilikan barang-barang yaitu Oli bekas/limbah sebanyak 200 Drum yang diangkut dari Bunyu ke Tarakan dimana saat dikonfirmasi ke petugas Syahbandar Bunyu dan agen pelayan mengatakan bahwa benar dokumen masih berada di Bunyu dan belum ada penerbitan SPB.

"Saat ini kapal beserta muatan oli bekas/limbah sebanyak 200 drum sudah kami amankan di kantor KSOP Kelas III Tarakan untuk proses lebih lanjut, dan kami sudah berkoordinasi dengan petugas kepolisian setempat terkait legalitas limbah/oli bekas karena itu menjadi ranah kepolisian," tutur Syaharuddin.

Selanjutnya, dari hasil penelusuran KSOP Kelas III Tarakan, kapal tersebut memang benar berlayar dari Pulau Bunyu tujuan Tarakan tanpa memiliki SPB dimana saat ini kasus KM Azhar sudah masuk proses Penyidikan dan mereka sudah mengirim SPDP Ke JPU.

"Saat ini Nakhoda diproses lebih lanjut setelah melakukan gelar perkara dimana bukti-bukti sudah memenuhi untuk ditetapkan statusnya sehingga kemarin, Sabtu (28/12) pukul 23.45 WITA Nakhoda dimaksud ditahan di Polres Tarakan," kata Syaharuddin.

"Saat ini kami masih melakukan kelengkapan berkas untuk di serahkan ke JPU pada tahap pertama," tambahnya.

Sebelumnya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan pada tanggal 21 Desember 2019 sekitar pukul 08.45 WITA juga telah mengamankan Nahkoda Speed Boat (SB) Harapan Baru Express 7 dengan GT 16 berlayar dari Malinau menuju Tarakan tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang membawa penumpang sebanyak 23 orang.

Syaharuddin juga mengatakan atas laporan tersebut pihaknya telah memerintahkan anggota PPNS (penyidik Pegawai Negeri Sipil) KSOP Kelas III Tarakan untuk langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan. Saat diperiksa, terduga tindak pidana pelayaran yaitu Nakhoda SB Harapan Baru Express 7 tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar.

"Saat itu juga kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap semua saksi-saksi terhadap awak kapal dan agen setempat. Saat ini kami sudah melakukan penyidikan dan mengirim SPDP ke JPU, selanjutnya Nakhoda masih sebagai status terlapor," ungkapnya.

Syaharuddin pun mengimbau kepada para nakhoda dan awak kapal untuk selalu melengkapi surat-surat yang diperlukan saat berlayar dan tidak melanggar aturan karena jika ditemukan pelanggaran pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan penegakan hukum.

Editor: Surya