Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepemilikan Properti bagi Warga Asing Lebih Mudah di Batam
Oleh : Ocep
Jum'at | 20-04-2012 | 15:27 WIB
Setya_Maharso.jpg Honda-Batam

Setyo Maharso, Ketua Umum DPP REI

BATAM, batamtoday - DPP Realestat Indonesia (REI) menilai kelonggaran batas waktu kepemilikan properti bagi warga asing akan lebib mudah diterapkan di Kota Batam karena status lahan.

Setyo Maharso, Ketua Umum DPP REI mengatakan aturan kepemilikan property bagi warga asing akan lebih mudah diterapkan di Kota Batam karena status lahan yang berbeda dibandingkan daerah lain karena HPL di Kota Batam hanya dimiliki oleh Badan Pengusahaan Batam (dulu Badan Otoritas Batam).

“Di Batam kan tanahnya HPL (Hak Pengelolaan Lahan) semua, karena HPL, itu lebih mudah,” ujarnya usai pembukaan Rakerda DPD REI Khusus Batam, Jumat (20/4/2012).

Karena itu menurut dia kelonggaran waktu kepemilikan property bagi warga asing di Kota Batam seharusnya lebih baik dibandingkan daerah lain.

“Apakah Pak Wali Kota mau memberikan 50 tahun atau 70 tahun, itu kewenangannya Pak Wali,” sambungnya.

Kelonggaran yang lebih baik itu menurutnya diperlukan Batam mengingat besarnya pangsa pasar property bagi warga asing di kota ini.

Dimana saat ini ada lebih dari 5.000 ekspatriat yang bekerja di Batam, terlebih setelah daerah ini ditetapkan menjadi salah satu kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas.

Ahmad Dahlan, Wali Kota Batam mengungkapkan, aturan kepemilikan property bagi warga asing sebagai implementasi dari revisi PP 41/1996 nantinya berkemungkinan besar dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

“Itu mungkin nanti bentuknya Perda. Kalau bisa, Perwako ya Perwako, tapi Perwako (peraturan wali kota) lebih lemah. Jadi pakai Perda saja,” kata dia.

Setelah revisi PP 41/1996 diterbitkan, dia berjanji akan segera menyusun Perda tersebut setelah sebelumnya mengadakan pertemuan dengan REI dan para pemangku kepentingan lain untuk menerima masukan.