Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Divonis Dua Tahun Enam Bulan, Kontraktor di Tanjunguban Ajukan Banding
Oleh : Harjo
Sabtu | 28-12-2019 | 13:01 WIB
kuasa-hukum1.jpg Honda-Batam
Ibnu Arifin, penasehat hukum Sardi alias Sukardi. (Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sukardi alias Sardi, kontraktor asal Tanjunguban yang divonis 2 tahun 6 bulan oleh pengadilan Tanjungpinang pada tanggal 17 Desember 2019, melakukan banding karena menilai apa yang dituntutkan jaksa tidak sesuai dengan laporan polisi.

Demikian disampaikan oleh penasehat hukum Sardi, Ibnu Arifin kepada BATAMTODAY.COM di Bintan, Sabtu (28/12/2019). Ia mengatakan, kliennya selain banding menyanggah isu miring yang dialamatkan kepada keluarganya.

"Isu berkembang di tengah masyarakat, walaupun Sardi dalam penjara namun keluarga ada yang membiayai. Hal tersebut salah besar dan itu isu yang menyesatkan, karena sejak kliennya ditahan tidak ada oknum yang biayai kehidupan keluarganya," tegas Ibnu.

Dari sisi lain, terkait masalah vonis yang dijatuhkan kepada kliennya, Ibnu Arifin menyampaikan sangat memberatkan kliennya, karena pasal yang dituntutkan jaksa kepada kliennya tidak sesuai dengan laporan polisi.

"Pasal yang dituntut jaksa tidak sesuai dengan laporan polisi. Ini yang menjadi dasar banding," katanya.

Dari sisi lain, Ibnu menyampaikan dalam kasus yang mengantar Sardi ke tahanan, justru lebih tepatnya masuk dalam kasus perdata. Karena ada surat perjanjian antara pelapor (Astri) dengan Sardi.

"Salah satu isi perjanjian, apabila ada perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah atau ke pengadilan negeri Tanjungpinang," papar Ibnu.

Diberitakan sebelumnya, kontraktor asal Tanjunguban Sardi dilaporkan ke Polres Bintan oleh salah seorang pemilik ruko di Bintan Utara.

Kasus ini berlabuh ke kepolisian berawal saat pemilik ruko bernama Astri mempertanyakan sertifikat rukonya yang dibeli dari Sardi selaku developer di Tanjunguban. Namun, tanpa diketahuinya, justru sertifikat rukonya sudah berganti nama atasnama Rika pemilik toko bangunan di Jalan Bhakti Praja Tanjunguban.

Parahnya, ruko yang sudah berganti nama tersebut langsung dijadikan jaminan untuk pinjaman ke salah satu Bank di Tanjunguban sebesar Rp 1,6 miliar.

Editor: Chandra