Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Daerah Diminta Permudah Kepemilikan Properti bagi Warga Asing
Oleh : Ocep
Jum'at | 20-04-2012 | 15:14 WIB
Setya_Maharso.jpg Honda-Batam

Setyo Maharso, Ketua Umum DPP REI.

BATAM, batamtoday - DPP Realestat Indonesia (REI) meminta pemerintah daerah mempermudah kepemilikan properti bagi warga asing dalam aturan daerah yang nantinya akan dikeluarkan untuk mengimplementasikan revisi PP 41/1996.

Setyo Maharso, Ketua Umum DPP REI mengungkapkan, pihaknya akan mendorong pemerintah daerah untuk berani mengimplementasikan aturan kepemilikan properti bagi warga asing.

“Tugas REI memprovokasi pimpinan-pimpinan kabupaten/kota agar berani mengimplementasikan aturan tersebut karena undang-undangnya sudah ada, payung hukumnya ada,” kata dia usai pembukaan Rakerda DPD REI Khusus Batam, Jumat (20/4/2012).

Hal itu dikatakannya mengingat dalam UU No.1/2011 antara lain diatur bahwa perizinan perumahan, termasuk terhadap kepemilikan asing merupakan kewenangan kepala daerah kabupaten/kota.

Begitu juga dalam draft revisi PP 41/1996 yang saat ini masih digodok di DPR, kewenangan kepada daerah tersebut kembali dipertegas.

“Itu (kewenangan) nanti kan di kabupaten/kota, tinggal nanti implemetasinya di kabupaten dan kota,” ujarnya.

Dia menegaskan, pemerintah daerah sebaiknya tidak  mempersempit makna nasionalisme dalam memberikan perizinan terhadap kepemilikan properti bagi warga asing.

“Singapura yang negara kecil saja berani membuka untuk orang asing kenapa kita tidak? Lebih ironi lagi kalau kepemilikan orang asing tidak dibuka tapi BUMN nya dimiliki orang asing,” sambungnya.

Selain itu dia juga meyakni kelonggaran batas waktu kepemilikan properti bagi warga asing tidak akan mempengaruhi daya saing warga lokal.

Hal itu mengingat kelonggaran batas waktu kepemilikan properti bagi warga asing yang akan diberikan nantinya dia pastikan untuk tipe hunian dengan harga Rp1,5 miliar ke atas.

Begitu juga kriteria warga asing yang bisa mendapatkan kelonggaran itu, hanya boleh bagi mereka yang setidaknya sudah menetap di Indonesia selama setahun.