Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Sekupang
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 26-12-2019 | 12:40 WIB
curanmor2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tiga pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Sekupang. (Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Sekupang meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dari tangan mereka, turut diamankan tiga unit sepeda motor hasil curian.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, saat ekspose di Polsek Sekupang mengungkapkan, ketiga pelaku diamankan di tempat berbeda. Mereka berinisial DF, SR dan ID.

"Polsek Sekupang berhasil mengungkap dua kasus curanmor. Kasus pertama dengan tersangka DF. IA beraksi bersama seorang rekannya yang masih dalam pencarian orang (DPO). Sedangkan kasus lainnya dua tersangka SR dan Id," ujar Prasetyo, didampingi Kapolsek Sekupang, AKP Ulil Rahim, Rabu (26/12/2019) kemarin.

Dijelaskan, untuk tersangka DF, diamankan dua unit sepeda motor hasil curian. Dari pemeriksaan yang dilakukan, pencurian yang ia lakukan sebanyak dua kali di kawasan Tiban dan Ruko Ali Baba, Batam Center.

"Dari tangan DF diamankan dua unit sepeda motor hasil curian. Modusnya membobol kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T dan kunci Y," terang Prasetyo.

Sementara dari tangan SR dan Id, diamankan satu uni sepeda motor hasil curian. Sepeda motor tersebut dicuri saat diparkirkan korban di depan rumahnya kawasan Perumahan Putri Fortuna, Sekupang.

"Pelaku mengaku beraksi di tiga TKP. Namun akan terus dikembangkan untuk mencari tahu lebih dalam," tambahnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat meninggalkan kendaraannya. Apalagi sat ini suda masuk susana mudik untuk perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Pastikan kendaraan ditinggalkan dalam kondisi aman. Meskipun saat sudah banyak yang ditangkap, namun juga masih banyak pelaku kejahatan yang berkeliaran di luar sana. Orang yang tidak memiliki niat juga bisa mencuri karena ada kesempatan. Kami akan terus buru para pealu kenjahatan ini, sehingga masyarakat bisa aman dan damai," paparnya.

Ketiga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tengan pencurian dengan pemberatan dan terancam 7 tahun penjara.

Editor: Dardani