Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komplotan Pencuri Rumah Kosong Dibekuk di Bandara Hang Nadim
Oleh : Kalit
Kamis | 26-12-2019 | 12:02 WIB
kriminal-bandara-nadim.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Para komplotan pencuri rumah kosong saat diamankan di Bandara Hang Nadim Batam. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Pengamanan Bandara dari Tim Pengamanan Obyek Vital Pangkalan TNI AU (Lanud) Hangnadim (HNM) Batam dan Satreskrim Polsek Tanjung Uban melakukan penangkapan terhadap komplotan pencuri rumah kosong di Tanjung Pinang.

Mereka ditangkap di terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Kamis, (26/12/2019 )pada pukul 9.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut, berhasil disita beberapa barang berharga dan uang jutaan rupiah dari masing-pelaku yang rencananya akan kabur ke Palembang menggunakkan penerbangan Lion Air.

Menurut informasi yang diterima BATAMTOADAY.COM dari Komandan Lanud HNM Letkol Pnb Urip Widodo, salah satu tugas Tim Pengamanan Obyek Vital Lanud HNM adalah penanganan segala bentuk tindak kriminal yang terjadi maupun yang melalui Bandara Hang Nadim.
Selain ancaman keamanan Bandara dari pihak luar yang menjadi tanggung jawabnya, tim pengamanan juga menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan fasilitas bandara ini.

"Tindak pidana kriminal selalu saja terjadi di mana pun dan kapan pun, terutama pada saat-saat musim liburan seperti saat sekarang ini. Liburan Natal dan Tahun Baru menjadikan peluang dan perangsang bagi para komplotan tindak pidana untuk melakukan aksinya dengan leluasa," ujar Urip Widodo.

Urip Widodo melanjutkan, kejahatan muncul karena ada kesempatan. Kesempatan itulah yang yang akhirnya dimanfaatkan oleh empat orang komplotan pencurian rumah-rumah kosong di Tanjung Pinang.

"Ada beberapa rumah kosong yang mereka satroni dan berhasil mrmbawa kabur barang-barang berharga di dalamnya dengan total kerugian berkisar seratus juta rupiah," ungkap Urip Widodo.

Namun nasib berkata lain, ternyata sepak terjang komplotan tersebut sudah tercium oleh pihak berwajib.

Editor: Dardani