Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenkumham Berikan Remisi Natal kepada 12.629 Narapidana Kristen, 166 Orang Langsung Bebas
Oleh : Redaksi
Rabu | 25-12-2019 | 16:00 WIB
remisi_remisi_narapidana.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi remisi kepada narapidana

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2019 kepada 12.629 narapidana pemeluk agama Kristen pada Kamis (25/12/2019) hari ini. Bahkan, 166 orang di antaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami meyakini pemberian remisi khusus Natal ini dapat memicu narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan bukan hanya menjadi pemenuhan hak narapidana dan pengurangan masa pidana semata.

"Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan," kata Utami dalam keterangannya, Kamis (25/12/2019).

Menurut Utami, remisi yang merupakan hak marapidana tidak serta merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif.

"Nah, untuk remisi khusus Natal ini kami harapkan bisa menambah rasa suka cita mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya," tambah Utami.

Sementara itu Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi, mengungkapkan pemberian RK Natal berhasil menghemat biaya makan Narapidana sebesar Rp 6.310.230.000. Menurutnya, angka sebesar itu dihitung dari rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp 17.000 per orang.

"Yang jelas, semua proses pemberian remisi ini dilakukan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan," ungkap Yunaedi.

Senada dengan Utami, Yunaedi juga menegaskan, narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.

Adapun aturannya yakni telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.

Pada perayaan Natal kali ini sebanyak 12.463 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana dimana 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 357 mendapat remisi 2 bulan. Saat ini narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Desember 2019, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 269.924 orang dengan rincian sebanyak 202.690 Narapidana, 64.512 tahanan dan 2.722 Anak. Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 130.559 orang. Dari jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika sebesar 128.437 orang atau 47,57 persen.

Adapun, wilayah dengan jumlah remisi tertinggi adalah Sumatera Utara (2.552), Nusa Tenggara Timur (1.835) dan Papua (1.101).

Editor: Surya