Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Amankan 18 Kg Sabu dari Dua Tersangka di Bintan
Oleh : Hadli
Rabu | 25-12-2019 | 14:20 WIB
sabu_bintan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Barang bukti sabu 2 Kg yang diamankan dari dua tersangka di Bintan (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri membenarkan telah menangkap dua orang yang terlibat peredaran narkoba dalam jumlah besar di Bintan. Dari dua orang tersangka diamankan barang bukti sebanyak 18 ribu gram sabu dari Malaysia.

"Benar adanya pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Bintan yang dipimpin AKBP Arthur Sitindaon," kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Harry Goldenhardt didampingi Dirnarkoba Polda Kepri AKBP Muji Supriyadi, Rabu (25/12/2019).

Harry mengatakan, penangkapan dilakukan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri pada Senin, 23 Desember 2019 pukul 23.30 Wib. Para pelaku, tambahnya berhasil diamankan diwilayah Pinggir Pantai Pulau Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.

Kedua tersangka berjenis kelamin laki-laki berisial FS umur 23 tahun dengan alamat Batu Tujuh Kijang Lama Kabupaten Bintan Provinsi Kepri dan inisial A, umur 36 tahun alamat Batu Tujuh Kijang Lama Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.

"Tersangka diamankan karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening Diduga Sabu sekira seberat 18.000 gram (18 Kg) yang disimpan di dalam 2 buah Jerigen warna biru diatas Spead Boat Fibber bermesin 85 PK," Jelas Kabid Humas.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Kepri pada Selasa (24/12/2019) guna dilakukan pengembangan terhadap jaringan Narkotika tersebut mengingat Daerah Provinsi Kepri merupakan wilayah dan sasaran empuk bagi para pengedar yang digunakan sebagai jalur yang dilewati untuk pengiriman Narkotika.

"Kedua pelaku telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kejahatan Narkotika, dan untuk penerapan pasal masih menunggu hasil pengembangan dan penyelidikan dari Tim Ditresnarkoba Polda Kepri," tutup AKBP Harry.

Editor: Surya