Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2 Warga Binaan Lapas Kelas III Dabo Singkep Dapat Remisi Natal
Oleh : Wandy
Rabu | 25-12-2019 | 12:41 WIB
remisi-natal-lingga.jpg Honda-Batam
Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep Dewanto saat memberikan surat remisi kepada 2 WBP. (Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Sebanyak 2 warga binaan Lapas Kelas III Dabo Singkep Cabang Rutan Tanjungpinang mendapatkan remisi natal 2019.

Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep Dewanto, mengatakan, untuk remisi dalam perayaan natal ini diberikan kepada dua orang yang telah memenuhi syarat untuk menerimanya.

"Untuk di lapas Dabo ini yang beragama Nasrani ada tiga orang, namun yang mendapat remisi hanya dua orang. Sebab satu orang lagi masa tahanan belum sampai enam bulan," kata Dewanto, Rabu (25/12/2019).

Menurut Dewanto, tujuan diberikan remisi ini guna memacu para warga binaan pemasyarakatan untuk berlomba dalam berbuat kebaikan selama mereka di bina di dalam lapas.

"Karena dalam memperoleh remisi ada syarat yang harus dipenuhi seperti berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Sementara untuk syarat administratif harus melebihi enam bulan masa tahanan baru bisa di usulkan," jelas Dewanto.

Sementara itu, Dewanto menuturkan, jika para WBP saat melanggar disiplin maka mereka tidak akan mendapat usulan remisi selama satu tahun berjalan.

"Jadi merupakan suatu kerugian bagi para warga binaan jika melakukan pelanggaran disiplin karena tidak akan mendapatkan remisi khusus maupun remisi umum pada 17 Agustus 2020 mendatang," ungkap Dewanto.

Dewanto berharap kepada warga binaan yang mendapatkan remisi tetaplah berbuat kebaikan dan menjadi contoh bagi rekan-rekan yang belum berkesempatan mendapatkan remisi.

"Dari rutan ini merupakan bekal agar nanti kembali ke masyarakat diharapkan dapat berlaku sama serta tidak mengulangi perbuatan yang sama. Serta, dapat sama-sama membangun bangsa dan negara," harap Dewanto.

Editor: Chandra