Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kementerian ATR/BPN Koordinasi Penegakan Hukum di Sektor SDA dengan KPK
Oleh : Irawan
Minggu | 22-12-2019 | 16:04 WIB
ATR_renaldi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPRPT, Kementerian ATR/BPN, Andi Renald saat menghadiri acara Kick-off Meeting di Gedung KPK di Jakarta (Foto: ATR/BPN)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Tingginya kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan telah menimbulkan terjadinya banyak bencana, seperti kekeringan, banjir dan sebagainya.

Kerusakan lingkungan itu juga terjadi tidak lepas dari kurangnya kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan optimalisasi penegakan hukum di bidang tata ruang.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan. Salah satunya melalui rangkaian kegiatan penertiban pemanfaatan ruang dan mengoptimalkan pelaksanaan penegakan hukum tata ruang di Indonesia.

"Salah satu bentuk temuan indikasi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, yaitu banyaknya tumpang tindih perizinan dan kesalahan alokasi izin terhadap rencana tata ruang. Hal ini banyak terjadi secara masif di wilayah Indonesia selama bertahun-tahun tanpa proses penyelesaian," ujar Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPRPT, Kementerian ATR/BPN, Andi Renald saat menghadiri acara Kick-off Meeting di Gedung KPK di Jakarta kemarin.

Lebih lanjut, Andi Renald menyampaikan dalam kurun tahun 2019, Kementerian ATR/BPN bersama-sama dengan Ditjen Gakkum Kementerian LHK telah terlibat aktif melaksanakan kegiatan bersama (multidoor) penegakan hukum.

"Dengan adanya kegiatan penegakan hukum secara bersama ini, diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelanggar tata ruang serta melindungi hak konstitusi masyarakat, yang pada akhirnya mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang baik," pungkasnya.

Sejumlah inisiatif untuk mencegah korupsi dan upaya penegakan hukum di sektor sumber daya alam telah dilakukan oleh berbagai pihak untuk mencapai tata kelola yang baik.

Akibat minimnya penyelesaian penegakan hukum dibandingkan dengan indikasi pelanggaran maupun dampak kerusakan lingkungan, kejahatan di sektor sumber daya alam telah menjadi prioritas bagi KPK, sehingga dilakukanlah kerja sama antar KPK dengan Pemerintah Norwegia.

Menyadari tingkatkan kapasitas dan koordinasi dalam upaya penegakan hukum di sektor Sumber Daya Alam itu Pemerintah dalam hal ini KPK, Kejaksaan Agung, Mahkaman Agung, Badan Reserse Kriminal Polri, Ditjen Gakkum KLHK, Ditjen Minerba KESDM, Ditjen PSDKP KKP, Ditjen Bea dan Cukai, Kemenkeu, Ditjen PPRPT Kementerian ATR/BPN, PPATK, Ditjen Imigrasi, Kemenkum Ham, serta Duta Besar Pemerintah Kerajaan Norwegia melakukan penandatanganan komitmen bersama.

Dengan adanya komitmen bersama dalam penegakan hukum di sektor sumber daya alam ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum terkait kejahatan sumber daya alam.

Selain itu, juga menurunkan tingkat kerugian negara dari sumber daya alam sehingga pada akhirnya mewujudkan pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang baik dan terwujudnya lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Editor: Surya