Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Kepri Minta Semua Pihak Tidak Ragukan Legitimasi Panwascam
Oleh : Redaksi
Rabu | 18-12-2019 | 18:52 WIB
indrawan-kepri.jpg Honda-Batam
Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau meminta seluruh pihak untuk tidak meragukan legitimasi kelembagaan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan menegaskan, anggota Panwascam diseleksi, ditetapkan dan dilantik Bawaslu Kabupaten/Kota, yang memiliki legitimasi secara hukum.

Berdasarkan UU nomor 15/2011, yang dikodifikasi dalam UU nomor 7/2017 tentang Pemilu, ditegaskan Panwaslu Kabupaten/Kota yang dimaksud adalah Bawaslu Kabupaten/Kota.

Selain itu, kata dia, dalam Peraturan Bawaslu RI disebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota, bukan Panwaslu kabupaten dan kota seperti yang ditegaskan dalam UU nomor 10/2016 tentang Pilkada.

"Untuk urusan kelembagaan saya pikir sudah 'clear' bahwa Panwaslu Kabupaten/Kota yang dimaksud dalam UU Pilkada adalah Bawaslu Kabupaten/Kota. Jadi lembaga ini tidak tersandera oleh ketentuan itu, melainkan memiliki legitimasi berdasarkan UU nomor 15/2011 yang dikodifikasi dalam UU nomor 7/2017," ujarnya, belum lama ini, seperti dilansir situs resmi Diskomifo Kepri.

Indrawan mengemukakan, gugatan Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Bawaslu Provinsi terkait UU Pilkada yang menyebutkan Panwaslu kabupaten/kota, serta anggota Bawaslu Provinsi hanya tiga orang, sampai sekarang belum diputuskan Mahkamah Konstitusi.

Meski demikian, berbagai pendapat ahli hukum terhadap berbagai ketentuan yang menyangkut kepemiluan sudah menegaskan bahwa kelembagaan Bawaslu kabupaten dan kota, termasuk penambahan dua anggota Bawaslu provinsi, sudah kuat secara hukum.

Ia juga mempersilahkan seandainya ada gugatan terhadap hasil Pilkada terkait permasalahan itu, karena itu hak setiap warga negara.

Seandainya, kelembagaan Bawaslu kabupaten dan kota diragukan, maka 270 daerah tidak dapat menyelenggarakan pesta demokrasi itu lantaran Bawaslu bagian dari penyelenggara Pilkada.

"Proses Pilkada tetap berjalan, dan kami berharap ini berjalan dengan baik untuk kepentingan bangsa dan negara," katanya.

Editor: Gokli