Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kasus Pembunuhan Putri Mega Umboh

Terdakwa Ros Jatuh Pingsan di Ruang Sidang
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 19-04-2012 | 13:58 WIB
ros-pingsan-dibopong-Polisi.gif Honda-Batam

PKP Developer

Rosma yang pingsan saat dibopong sejumlah anggota polisi untuk dibawa berobat.

BATAM, batamtoday - Ros, terdakwa kasus pembunuhan Putri Mega Umboh jatuh pingsan di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis (19/4/2012) pukul 13.30 WIB. Persidangan yang awalnya diagendakan untuk memeriksa terdakwa ditunda. 

Di persidangan, kepada Majelis Hakim Reno Listowo, Riska dan Ridwan, terdakwa Ros mengatakan dalam keadaan sakit sesak napas. Terlihat wajahnya sangat lemas dan pucat. Selanjutnya penasehat hukum terdakwa meminta agar persidangan ditunda. 

"Saya sesak napas sudah dua minggu ini pak. Obatnya sudah habis," ujar Ros kepada Majelis Hakim. 

Selanjutnya Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan karena alasan kemanusiaan. Karena apabila terdakwa sedang sakit, tidak bisa dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Akan tetapi, untuk selanjutnya, apabila terdakwa sakit agar dilampirkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan terdakwa sakit. 

"Kalau sesak napas, pengadilan tidak bisa memeriksa kamu. Ini pertimbangan kemanusiaan saja. Kita tunda sesuai permintaan penasehat hukum," ketua Majelis Hakim Reno Listowo. 

Beberapa saat setelah itu, saat Ros hendak digiring ke sel tahanan, dia tiba-tiba jatuh pingsan. Petugas Kepolisian langsung membopong tubuh Ros keluar ruang sidang menuju mobil tahanan untuk dibawa berobat.