Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksepsi Warga Bengkong Nusantara Diterima, Dakwaan JPU Batal Demi Hukum
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 19-04-2012 | 13:19 WIB
sidang-putusan-sela.gif Honda-Batam

PKP Developer

Suasana jalannya sidang putusan sela kasus penyerobotan lahan Bengkong Nusantara di PN Batam.

BATAM, batamtoday - Tuntutan warga Bengkong Nusantara agar perkara penyerobotan lahan dengan terdakwa RO Silalahi dan Rustam Efendi Bangun dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. Dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum dalam persidangan yang digelar pada Kamis (19/4/2012).

Dalam persidangan, Majelis Hakim Merrywati, Sobendi dan Sorta Ria Neva menyatakan, berdasarkan pertimbangan hukum bahwa perkara tersebut pernah diadili sebelumnya dengan terdakwa dan lokasi yang sama. 

"Surat dakwaan JPU batal demi hukum, menghentikan perkara terdakwa pidana RO Silalahi dan Rustam Efendi," kata Merrywati di persidangan yang dihadiri oleh ratusan warga Bengkong Nusantara. 

Mendengar putusan tersebut, ratusan warga langsung bersorak mengucap syukur. Warga mengelu-elukan hakim yang dianggap telah memutuskan perkara dengan hati nurani. 

"Hidup hakim. Hidup hakim," teriak warga. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrawan menanggapi putusan tersebut mengatakan pikir-pikir. "Masih pikir-pikir yang mulia," kata Hendrawan. 

Selanjutnya warga menggendong Rustam Efendi Bangun dari dalam ruang sidang menuju keluar gedung PN Batam.