Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usaha Penyulingan Elpiji Ilegal di Batu Ampar Warisan Keluarga
Oleh : Ali/Dodo
Kamis | 19-04-2012 | 12:16 WIB
heri-gas.gif Honda-Batam

PKP Developer

Heri (kemeja kotak putih coklat) berserta Ramli (pakai topi) saat diperiksa di Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri.

BATAM, batamtoday - Heri, salah satu pelaku penyulingan gas elpiji ilegal di Jalan Majapahit Nomor 2, Batu Ampar, mengaku bahwa usaha PT Eka Deltamas yang dikelolanya itu merupakan warisan keluarga.

"Awal beroperasi punya bapak saya, saya hanya penerus aja," ujar Heri, di sela-sela menjalani pemeriksaan di Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, Rabu (19/4/2012). 

Heri merupakan pelaku sekeligus pengelola PT Eka Deltamas yang bergerak di bidang sub agen sebahai distributor Elpiji resmi yang telah dilakoni sejak tiga tahun terakhir. Selain Heri, pelaku lainnya yang ikut diamankan adalah Ramli, yang merupakan pekerja yang diperbantukan melakukan penyulingan elpiji. 

"Beroperasi sudah lima tahun, bapak saya (Usman Leo-red) yang kendalikan dari awal," tambahnya kembali. 

Heri juga menambahkan, seluruh hasil tabung gas elpiji yang disuntikkan dari tabung gas berukuran 50 kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram dan tabung gas 3 kilogram dipasok ke beberapa usaha kuliner di Batam. 

"Elpiji itu saya pasok ke beberapa rumah makan dan usaha katering. Kalau restoran hotel saya tidak pernah," ujarnya.