Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Lubuk Baja Bekuk Dua Penjambret
Oleh : Irwan Hirzal/Dodo
Rabu | 18-04-2012 | 19:40 WIB

BATAM, batamtoday - Kepolisian Polsek Lubuk Baja mengamankan dua pelaku penjambretan yang telah lama menjadi incaran petugas, yakni DW (24) dan MS (27). Keduanya diamankan di tempat dan waktu berbeda.

DW diamankan sesaat setelah melakukan aksinya di kawasan Nagoya, Jumat (6/4/2012) lalu. Dari keterangannya, dirinya mengaku sempat dihajar warga sebelum diserahkan ke pihak berwajib. 

Menurut pengkuan DW, saat itu dia baru saja menjambret korbannya di kawasan Winsor. DW sendiri tertangkap setelah korbannya meneriaki dan ikut mengejarnya, hingga beberapa warga yang melihat kejadian dengan spontan membantu pengejaran. 

Sesampai di Simpang Marina, DW ternyata sudah dihadang oleh warga yang lain. Akhirnya DW tertangkap dan menjadi bulan-bulanan warga yang kesal karena ulahnya tersebut. Selain itu motor Yamaha Mio merah nopol BP 2463 EH yang dia gunakan juga jadi amukan warga, motor itu dibakar hingga tinggal kerangkanya saja.

"Saya tertangkap di Simpang Marina, ternyata saya sudah dikepung warga. Motor saya juga dibakar," ujarnya, di Mapolsek Lubuk Baja, Rabu (18/4/2012). 

Tak lama kemudian, petugas kepolian datang, saat dia tengah dihajar masa. Polisi sempat kewalahan mengamankan pelaku, karena massa saat itu sudah sangat marah. Dari pengakuannya dia sudah tujuh kali melakukan aksinya ini. Semua korbannya adalah orang-orang di seputaran Nagoya.

"Saya sudah tujuh kali, uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari saja mas," tambahnya lagi. 

Sementara itu, tersangka MS diamankan polisi di rumahnya ketika sedang asyik bersantai bersama keluarga, Minggu (8/04/2012) sekitar pukul 18.00 WIB. Tidak ada perlawanan sama sekali saat penangkapan MS.

Tidak seperti DW, MS mengaku melakukan aksinya bukan semata-mata untuk kebutuhan sehari-hari, namun sudah menjadi kecanduan.

"Gak tau bang, dulu saya juga pernah mencuri dan sudah lama gak lagi, tapi belakangan ini saya mulai mencuri lagi. Memang saya mempunyai penyakit seperti itu," akunya. 

MS beserta kendaraannya dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dijadikan barang Bukti, karena saat melakukan aksinya MS menggunakan motor Honda Tiger miliknya itu. Dia juga mengakui sudah sekitar 15 kali melakukan aksinya di kawasan Nagoya, dan dari 15 itu hanya 12 kali aksinya yang berhasil.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Hendrianto membenarkan kalau kedua pelaku jambret ini bukanlah sindikat, mereka melakukan aksinya berbeda-beda dan tidak saling kenal.

"Mereka bukan sendikat, kami menangkapnya di tempat terpisah, MS sendiri ditangkap setelah mendapat laporan dari warga dan kita kembangkan," ujar Hendrianto 

"Jika ada masyarakat yang mengalami penjambretan di kawasan Nagoya selama ini diharapkan melihat pelaku di sini, mana tahu dialah orangnya," tambah Hendrianto. 

Karena perbuatan yang dilakukannya, saat ini kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi, dan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.