Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Pembunuhan Sadis Bos EO

Sandi Mengaku Sering Dihantui Arwah Korban
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 18-04-2012 | 19:32 WIB
Sandi,-terdakwa-pembunuhan-.gif Honda-Batam

Sandi, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dodi dan Risnandar sesaat sebelum menjalani persidangan.

BATAM, batamtoday - Sandi Triadi Marpaung, terdakwa pembunuhan sadis terhadap Risnandar dan Dodi yang jenazahnya di cor ke lantai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (18/4/2012).  

Dalam persidangan dengan majelis hakim Merrywati, Soebandi dan Sorta Ria Neva tersebut, Sandi mengatakan nekad membunuh karena gajinya selama 1,5 bulan kerja di Event Organizer (EO) milik Dodi tidak dibayar padahal dia memiliki tagihan yang harus dilunasi. 

Puncak kekesalannya karena saat itu, korban Risnandar membuka dan memeriksa tas miliknya. Terdakwa langsung mengambil pisau, menusuk leher 2 kali dan menggorok sekali.

"Risnandar tidak melawan, dia langsung jatuh terlentang. Darah dari leher langsung muncrat," kata Sandi yang mengaku menyesal dengan perbuatannya. 

Kemudian dalam persidangan Sandi yang didampingi pengacara Bernard Nababan, SH mengatakan sesudah membunuh Risnandar dia ketakutan sehingga bersandiwara saat bos nya Dodi pulang dari pasar. 

"Saya bunuh Dodi juga karena ketakutan telah membunuh Risnandar. Saya tusuk pundaknya dua kali, setelah jatuh saya tusuk lagi bagian pipinya karena dia sempat melawan," ujarnya. 

Ketika ditanya oleh hakim Sorta mengapa timbul ide untuk mengubur korban, Sandi mengaku ingin menghilangkan jejak, niat tersebut timbul saat keluar rumah mencari udara segar usai membunuh. 

"Saya beli semen 1 sak, pasir 3 karung dan batako pakai uang milik pacar saya. Tapi tidak terkubur semuanya," terangnya. 

Kepada Majelis Hakim, Sandi juga mengaku sering dihantui oleh korban dan hal itu membuatnya sangat ketakutan. 

"Korban sering datang ke mimpi saya, selain itu sering ada bisikan-bisikan yang mengatakan tolong Sandi," katanya sambil menunduk. 

Setelah pemeriksaan terdakwa, persidangan ditunda selama seminggu dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman. 

Terdakwa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan Penjara dengan ancaman hukuman mati.