Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PH Minta Acim Maulana Dibebaskan dari Segala Tuntutan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 18-04-2012 | 16:57 WIB

BATAM, batamtoday - Budi Nugroho, penasehat hukum terdakwa Acim Maulana, direktur PT Venture yang tersangkut kasus penipuan dan penggelapan penjualan plat besi, dalam pledoi atau pembelaan mengatakan kliennya tidak bersalah dan meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam membebaskan kliennya dari segala tuntutan.

Dikatakan Budi, bahwa dari keseluruhan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak ada yang menunjukkan adanya unsur kesalahan melawan hukum. Bahkan salah seorang saksi Wahyudi, karyawan dari Peter Petrus selaku makelar pengiriman plat besi mengatakan bahwa barang tersebut telah diterima oleh saksi pelapor, Rusdaryono. 

"Tidak ada saksi yang memberatkan terdakwa. Tidak ada satupun saksi yang pernah melihat, mendengar dan mengetahui bahwa terdakwa pernah mengambil uang di Bank," terang Budi, Rabu (18/4/2012). 

Selain itu, JPU juga tidak pernah menghadirkan Peter Petrus selaku perantara pembelian besi plat tersebut sebagai saksi dipersidangan padahal berdasarkan surat Mabes Polri nomor : B/786/XII/2011/DIVKUM tanggal 28 Desember 2011 menyebutkan agar Peter Petrus diperiksa sebagai saksi sehingga mudah untuk pembuktian. 

"Berdasarkan uraian tersebut, diminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang didakwakan. Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan," ujar Budi di persiangan yang dipimpin Majelis Hakim Merrywati, Soebandi dan Ria Sorta Neva. 

Setelah pembacaan pledoi, Hakim Ketua Merrywati menunda persidangan selama seminggu dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Acim Maulana dinyatakan melanggar pasal 372 KUHP karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas pembelian besi plat senilai 500 ribu Dollar Singapura atau Rp3,5 miliar dan dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.