Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bapedal Batam Temukan Pembuangan Limbah Industri Ilegal
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 18-04-2012 | 13:00 WIB
tps-ilegal.gif Honda-Batam

PKP Developer

Lokasi tempat pembuangan sampah industri secara ilegal.

BATAM, batamtoday - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam menemukan lokasi pembuangan limbah industri di kawasan MCP Industrial Park, Batu Ampar, Rabu (18/4/2012) sekitar pukul 10.00 WIB. Belum diketahui apakah puluhan ton  limbah yang ditemukan itu masuk kategori bahan berbahaya beracun (B3).

"Baru dua kali saja dibuang ke sini. Ini sampah dari sejumlah perusahaan," ujar Indra, pekerja yang menampung limbah tersebut, tanpa menyebutkan nama perusahaan yang dimaksud. 

Ia mengakui tidak mengantongi izin apapun untuk mengelola lokasi penampungan limbah tersebut. Bahkan, ia juga tidak tahu lokasi yang dikelolanya itu salah. Ia hanya mengambil sampah yang masih bisa dimanfaatkan. 

"Kita kumpulkan yang bisa diambil untuk dijadikan skrap," ujarnya sambil mengumpulkan potongan besi, plastik, kayu, kardus, kaleng bekas cat diantara tumpukan sampah tersebut. 

Staf Bapedal, Ip, mengatakan belum melihat apakah ada limbah B3 di antara tumpukan sampah tersebut. Namun secara kasat mata, katanya, sampah ini hanya sampah biasa. 

"Kita akan koordinasikan dengan dinas kebersihan," ujarnya di lokasi pembuangan ilegal itu. 

Informasi di lapangan, aktivitas pembuangan libah industri ini sudah berjalan lama. Limbah yang dibuang di lokasi yang bukan tempat pembuangan sementara (TPS) ini dari sejumlah galangan kapal yang ada di kawasan Batuampar.